Ombudsman RI Apresiasi Pemkot Tomohon
TOMOHON, (wartasulut)—Pemerintah Kota Tomohon terus berupaya memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh komponen masyarakat melalui perangkat daerah. Ombudsman RI Perwakilan Sulut melakukan Penilaian Pelayanan Publik di Kota Tomohon yang hasilnya 67,17 atau zona kuning, Selasa (15/1/19).
Ini merupakan penilaian awal yang baik karena masuk zona kuning bukan merah. Pada hari ini Kamis (31/1/19) ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara Helda Tirajoh SH yang dihubungi salah satu wartawan lewat telp pada mengatakan bahwa Ombudsmen memberikan apresiasi capaian yang diperoleh Tomohon pada penilaian pertama.
Ketua Ombudsman Helda Tirajoh SH tidak pernah mengatakan Pelayanan Publik Pemkot Tomohon Bobrok. Yang ia katakan Kota Tomohon masuk zona kuning yang artinya masih ada yang harus dibenahi. Bahkan Helda mengatakan capaian zona kuning untuk penilaian perdana di Kota Tomohon itu baik, tidak seperti kabupaten & kota lain yang meraih zona merah pada penilaian perdana.
MenurutTirajoh ,Ombudsman justru memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tomohon yang masuk dalam SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional).
“Tomohon satu-satunya Kota di Sulawesi Utara yang telah memiliki SK SP4N,” ujar Helda.
Ombudsman memberikan apresiasi kepada Wali Kota Jimmy F Eman SE Ak atas respon luar biasa terhadap pengaduan.
Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir H V Lolowang M Sc mengatakan bahwa zona kuning diraih Pemkot Tomohon karena tidak menempatkan maklumat yang telah ada pada tempat yang mudah dilihat.
“Pemkot Tomohon pastinya akan terus membenahi segala yang kurang dan memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh masyarakat,”tukas Lolowang. (sml)