DPRD Tomohon Tetapkan Perda Tata Cara Penyusunan Propemperda
TOMOHON (wartasulut) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna Penetapan Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propomperda) dan menetapkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (25/6/2018).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tomohon, Ir Miky JL Wenur juga dihadiri Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak bersama jajaran Pemkot Tomohon.
‘’Setelah ini ditetapkan, kita telah memiliki Perda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Dengan demikain sudah ada acuan maupun pijakan,’’ ujar Wenur.
Turut hadir dari Unsur Forkopimda Ketua Pengadilan Negeri Tondano Julien Mamahit SH MH, Wakapolres Tomohon Kompol Joyce Wowor SH. (erl)