Permendagri Nomor 5 Tahun 2018 Disosialisasi di Kota Tomohon

Kamis, 26 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON, (wartasulut) — Permendagri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Pergub Nomor 37 Tahun 2017 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 ke Bawah disosialisasikan di Kota Tomohon. Tepatnya dilaksanakan Menara Alfa Omega, Rabu (25/4/2018).

Dikatakan Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutan yang dibacakan Asisten Perekonomian Max Mentu SIP MAP, bahwa Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan(BBN-KB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak/perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.

‘’Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk angkutan umum sebesar 30 persen dari pajak kendaraan. Untuk pengenaan BBN-KB sebesar 30 persen dari dasar pengenaan BBN-KB. Sedangkan untuk angkutan umum barang ditetapkan 50 persen dari dasar pengenaan pajak. Untuk pengenaan BBN-KB ditetapkan 50 persen dari dasar pengenaan BBN-KB,’’ katanya.

Pengenaan pajak kendaraan bermotor sangat berpengaruh terhadap upaya peningkatan potensi dan realisasi terhadap upaya peningkatan potensi dan realisasi pendapatan asli daerah khususnya dari pajak daerah yang merupakan konsep dinamis atau berkesinambungan.

Pajak kendaraan bermotor yang dibayar oleh masyarakat dan dikelola oleh UPTD Samsat nantinya akan dikembalikan lagi ke Pemerintah Kota Tomohon dalam bentuk pajak bagi hasil provinsi.
‘’Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu dan memiliki komitmen untuk membangun serta memajukan Kota Tomohon.

Hadir pada sosialisasi tersebut Kepala Unit Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sulut Ayudhi Darmawan, Kepala Bidang Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulut Jun Silangen SE Ak MSi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulut Selvie Paat SP MSi, Kanit Sat-Lantas Polres Tomohon Iptu Meyti Lasut. (erl)

 

Berita Terkait

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon
DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025
Pemkot Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025
Wawali Tomohon Pimpin Apel Perdana Setelah Libur Nasional
Kadis Pariwisata Tomohon Jadi Narasumber Pelatihan Pemandu Wisata Muda
Tomohon Tampilkan Tarian Kabasaran di Festival  Pecinan TMII

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:22

Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:12

DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 21:44

Pemkot Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 21:37

Wawali Tomohon Pimpin Apel Perdana Setelah Libur Nasional

Berita Terbaru

Advertorial

‎DPRD Tomohon Sampaikan Rekomendasi LKPJ Wali Kota TA 2025

Jumat, 24 Apr 2026 - 22:09