Penerima Hibah dan Bansos Harus Pahami Aturan Pengelolaan, Penggunaan dan Pertanggungjawaban

Rabu, 21 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut) — Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi mengatakan bahwa lembaga atau organisasi penerima dana hibah atau bantuan sosial (Bansos) harus memahami aturan pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban.

“Hal itu harus dipahami agar pelaksanaannya tidak berpotensi untuk terjadi masalah, dimana setiap pertanggunjawaban juga harus sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku,” kata Mogi, saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi sosialisasi tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2018, dilaksanakan di Aula Naga Mas, Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah, Rabu (21/2/2018).

Dia juga menjelaskan, bahwa untuk penerima hibah dan bansos ini adalah lembaga kemasyarakatan dan keagamaan yang ada di Kota Tomohon.

“Tahun 2018 ini, ada 48 lembaga yang menerima hibah dan bansos dengan total anggaran adalah Rp5,712 miliar. Penerima bantuan ini harus berdomisili di Kota Tomohon, selain itu harus memenuhi syarat-syarat diantaranya mememiliki akte pendirian dan struktur pengurus yang jelas, mengajukan proposal, menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)dan telah diaudit oleh inspektorat,” tukasnya. (erl)

Berita Terkait

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon
Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon
DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025
Pemkot Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:37

Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 15 Juni 2026 - 09:37

Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Kamis, 2 April 2026 - 13:24

Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026

Berita Terbaru

Tomohon

Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon

Senin, 15 Jun 2026 - 09:37