Penerima Hibah dan Bansos Harus Pahami Aturan Pengelolaan, Penggunaan dan Pertanggungjawaban

Rabu, 21 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut) — Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi mengatakan bahwa lembaga atau organisasi penerima dana hibah atau bantuan sosial (Bansos) harus memahami aturan pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban.

“Hal itu harus dipahami agar pelaksanaannya tidak berpotensi untuk terjadi masalah, dimana setiap pertanggunjawaban juga harus sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku,” kata Mogi, saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi sosialisasi tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2018, dilaksanakan di Aula Naga Mas, Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah, Rabu (21/2/2018).

Dia juga menjelaskan, bahwa untuk penerima hibah dan bansos ini adalah lembaga kemasyarakatan dan keagamaan yang ada di Kota Tomohon.

“Tahun 2018 ini, ada 48 lembaga yang menerima hibah dan bansos dengan total anggaran adalah Rp5,712 miliar. Penerima bantuan ini harus berdomisili di Kota Tomohon, selain itu harus memenuhi syarat-syarat diantaranya mememiliki akte pendirian dan struktur pengurus yang jelas, mengajukan proposal, menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)dan telah diaudit oleh inspektorat,” tukasnya. (erl)

Berita Terkait

Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan
Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan
Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri
Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini
Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:36

Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:33

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03

Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri

Sabtu, 5 September 2026 - 21:52

Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Berita Terbaru

Tomohon

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:33

Advertorial

DPRD Kota Tomohon Gelar Rapat Paripurna Bahas APBD 2027

Selasa, 15 Sep 2026 - 22:19