Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Penerima Hibah dan Bansos Harus Pahami Aturan Pengelolaan, Penggunaan dan Pertanggungjawaban

Penerima Hibah dan Bansos Harus Pahami Aturan Pengelolaan, Penggunaan dan Pertanggungjawaban

TOMOHON (wartasulut) — Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi mengatakan bahwa lembaga atau organisasi penerima dana hibah atau bantuan sosial (Bansos) harus memahami aturan pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban.

“Hal itu harus dipahami agar pelaksanaannya tidak berpotensi untuk terjadi masalah, dimana setiap pertanggunjawaban juga harus sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku,” kata Mogi, saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi sosialisasi tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2018, dilaksanakan di Aula Naga Mas, Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah, Rabu (21/2/2018).

Dia juga menjelaskan, bahwa untuk penerima hibah dan bansos ini adalah lembaga kemasyarakatan dan keagamaan yang ada di Kota Tomohon.

“Tahun 2018 ini, ada 48 lembaga yang menerima hibah dan bansos dengan total anggaran adalah Rp5,712 miliar. Penerima bantuan ini harus berdomisili di Kota Tomohon, selain itu harus memenuhi syarat-syarat diantaranya mememiliki akte pendirian dan struktur pengurus yang jelas, mengajukan proposal, menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)dan telah diaudit oleh inspektorat,” tukasnya. (erl)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required