Peraturan Pelaksanaan Ketenagakerjaan Disosialisasikan

Jumat, 28 April 2017

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut) — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tomohon menyosialisasikan Peraturan Pelaksanaan Ketenagakerjaan di Kota Tomohon, dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Tomohon, Jumat (28/4/2017).

Dalam laporannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Jeane A Bolang SH mengatakan, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai UU No 2 Tahun 2004.

”Ini agar sikap bagi pengusaha dan pekerja dalam mengelola usaha dan melaksanakan pekerjaan tercipta suasana kerja yang kondusif, juga untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan Berkeadlian,” jelasnya.

kegiatan dibuka Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak diwakili Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Viktor Lolowang MSc MTh.

Dalam sambutannya, Lolowang mengatakan,  kehadiran para pekerja, pengusaha dan narasumber merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah Kota Tomohon juga merupakan bentuk perhatian pembangunan ketenagakerjaan di bidang hubungan industrial syarat kerja dan pengupahan.

”Melalui kegiatan ini, kiranya ada solusi  penyelesaian ketenagakerjaan atau perselisihan hubungan industrial yang kompleks, sehingga akhirnya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, adil dan murah sesuai dengan UU no 2 tahun 2004 yang khusus mengatur perundingan bipartit, arbitrase, konsiliasi dan mediasi untuk masalah ketenagakerjaan,” kata Lolowang.

Menurutnya, UU no 2 tahun 2004 khusus mengatur perundingan bipartite, abritase, konsiliasi dan mediasi untuk masalah perselisihan hubungan industrial, pengadilan khusus dalam lingkungan pengadilan negeri, berwenang memeriksa, mengadili, memutus perselisihan hubungan industrial.  Sehingga penyelesaian masalah dengan bekerja sama dan para pihak yang bersengketa diharapkan membangun hubungan yang terus berlanjut dengan baik melalui penyelesaian secara Bipartite.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan mengutamakan win-win solution, tidak ada menang ataupun kalah.

Lolowang berharap agar para pekerja dan pengusaha dapat memahami dan menerapkan hasilnya di lingkungan tempat bekerja.

Hadin sebagai Narasumber Dra Anisa Moerio, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulut, Dr Tommy Sumakul SH MH Akademi Fakultas Hukum Unsrat Manado, Kepala Unit BPJS Kesehatan Meisra Kaparang, unsur BPJS Ketenagakerjaan serta para pengusaha dan pekerja. (erl)

 

Berita Terkait

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon
Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:18

Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Senin, 15 Juni 2026 - 09:37

Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Berita Terbaru