TOMOHON (wartasulut.co.id)– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon , yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor DPRD< Rabu (22/7/2026).
Dalam rapat pembahasan Komisi II DPRD Tomohon meminta Pemkot mempercepat pendataan, verifikasi, dan sertifikasi aset daerah untuk mencegah sengketa potensi kehilangan aset.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II James Kojongian ST. Hadir personil Komisi II, Noldie Lengkong, Ir Feky Rumondor, Ferdinand Mono Turang SSos, Toar Polakitan SE, dan Franky Oroh AMd.
Dari pihak pemerintah kota hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tomohon, Bagian Pemerintahan Setda, serta para camat dan lurah.
Pembahasan difokuskan pada pengelolaan dan legalitas aset daerah, terutama aset berupa tanah. Komisi II menyoroti status tanah adat dan tanah ulayat yang berpotensi menimbulkan konflik atau tumpang tindih kepemilikan.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah memperjelas status dan melakukan pendataan tanah yang berada di bawah badan jalan. Sertifikasi aset tersebut dinilai penting untuk memperkuat pencatatan aset pemerintah daerah sekaligus mencegah klaim dari pihak lain.
Komisi II juga mendorong pemutakhiran data aset bergerak dan tidak bergerak, seperti kendaraan dinas, gedung, serta fasilitas milik pemerintah daerah. Pendataan tersebut diperlukan agar seluruh aset tercatat secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam rapat, Komisi II menekankan peran camat dan lurah dalam proses inventarisasi aset di wilayah masing-masing. Mereka diminta melakukan verifikasi kondisi dan status aset serta berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan dan BPKPD ketika menemukan persoalan legalitas.
Pemerintah kota melalui BPKPD menyambut pengawasan DPRD tersebut. Pendataan aset, termasuk tanah yang berada di bawah jalan, disebut menjadi bagian dari pembenahan pengelolaan aset daerah untuk mendukung penyajian laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.
RDP menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain verifikasi faktual di lapangan dan percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meminimalkan risiko aset daerah diklaim pihak lain. (Sml)







Komentar