Komisi II DPRD Kota Tomohon Minta Pemkot Percepat Pendatan dan Legalitas Aset Daerah

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut.co.id)– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon , yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor DPRD< Rabu (22/7/2026).

Dalam rapat pembahasan Komisi II DPRD Tomohon meminta Pemkot mempercepat pendataan, verifikasi, dan sertifikasi aset daerah untuk mencegah sengketa potensi kehilangan aset.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II James Kojongian ST. Hadir personil Komisi II, Noldie Lengkong, Ir Feky Rumondor, Ferdinand Mono Turang SSos, Toar Polakitan SE, dan Franky Oroh AMd.

Dari pihak pemerintah kota hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tomohon, Bagian Pemerintahan Setda, serta para camat dan lurah.

Pembahasan difokuskan pada pengelolaan dan legalitas aset daerah, terutama aset berupa tanah. Komisi II menyoroti status tanah adat dan tanah ulayat yang berpotensi menimbulkan konflik atau tumpang tindih kepemilikan.

Selain itu, DPRD meminta pemerintah memperjelas status dan melakukan pendataan tanah yang berada di bawah badan jalan. Sertifikasi aset tersebut dinilai penting untuk memperkuat pencatatan aset pemerintah daerah sekaligus mencegah klaim dari pihak lain.

Komisi II juga mendorong pemutakhiran data aset bergerak dan tidak bergerak, seperti kendaraan dinas, gedung, serta fasilitas milik pemerintah daerah. Pendataan tersebut diperlukan agar seluruh aset tercatat secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam rapat, Komisi II menekankan peran camat dan lurah dalam proses inventarisasi aset di wilayah masing-masing. Mereka diminta melakukan verifikasi kondisi dan status aset serta berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan dan BPKPD ketika menemukan persoalan legalitas.

Pemerintah kota melalui BPKPD menyambut pengawasan DPRD tersebut. Pendataan aset, termasuk tanah yang berada di bawah jalan, disebut menjadi bagian dari pembenahan pengelolaan aset daerah untuk mendukung penyajian laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

RDP menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain verifikasi faktual di lapangan dan percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meminimalkan risiko aset daerah diklaim pihak lain. (Sml)

Berita Terkait

Johnru dan Hendrik Mamuaya Berdamai
Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan
Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan
Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri
Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini
Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
DPRD Tomohon Bahas Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:16

Johnru dan Hendrik Mamuaya Berdamai

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:36

Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:33

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03

Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri

Sabtu, 5 September 2026 - 21:52

Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini

Berita Terbaru

 Johnru (kanan) dan Hendrik Mamuaya (kiri) menandatangani Akta Perdamaian dihadapan Notaris

Tomohon

Johnru dan Hendrik Mamuaya Berdamai

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:16

Tomohon

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:33