DPRD Tomohon Gelar Paripurna Tutup Masa Persidangan Pertama dan Buka Masa Persidangan Kedua Tahun 2026
TOMOHON (wartasulut.co.id)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Rapat paripurna dalam rangka Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun 2025 dan Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun 2026 Kota Tomohon, Rabu, (07/01/26).
Rapat Paripurna dipimpin Oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang S Sos, yang di hadiri Oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Donald Pondaag dan Seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon.
Ketua DPRD Kota Tomohon menyampaikan bahwa, sesuai dengan amat yang tercantum pada Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kota Tomohon menyatakan bahwa Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan RESES kepada pimpinan DPRD paling sedikit memauat mengenai waktu dan tempat kegiatan RESES, Tanggapan Aspirasi dan Pengaduan dari Masyarakat dan Dokumentasi Peserta dan Kegiatan Pendukung.
”Anggota DPRD yang tidak menyampaikan Laporan Hasil Pelasanaan Reses, tidak dapat melaksanakan Reses berikutnya,” ujar Mono Turang.
Pada Rapat Paripurna dalam Rangka Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun 2025 dan pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun 2026 Kota Tomohon masing – masing Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Kota Tomohon yaitu Dapil I Kecamatan Tomohon Tengah – Timur, Dapil II Kecamatan Tomohon Selatan, Dapil III Kecamatan Tomohon Barat dan Dapil IV Kecamatan Tomohon Utara, menyerahkan hasil Laporan yang diserahkan oleh koordinator atau anggota yang ditunjuk dari masing – masing Dapil, dan diserahkan kepada Ketua DPRD Kota Tomohon.
Selanjutnya Ketua DPRD Kota Tomohon mempersilahkan Sektretaris DPRD Kota Tomohon Steven A. Waworuntu SSTP MAP membacakan hasil kegiatan DPRD Kota Tomohon masa Persidangan Pertama dari Bulan September sampai dengan Bulan Desember Tahun 2025 dan membacakan keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Tomohon tentang Rencana Kerja Kegiatan DPRD Kota Tomohon pada Masa Persidangan Kedua Tahun 2026. Dan dengan mengetuk Palu Ketua DPRD menyatakan bahwa Masa Persidangan Pertama Tahun 2025 dinyatakan ditutup dan Masa persidangan Kedua Tahun 2026 dibuka.
Pada kesempatan itu Sekretaris Daerah Kota Tomohon Bapak Edwin Roring, SE, ME membacakan sambutan Walikota. Yang mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tomohon memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon atas kerja kerasnya yang boleh menyesesaikan dan menutup masa persidangan Pertama Tahun 2025 dengan baik dan membanggakan, dan selamat memasuki masa persidangan Kedua tahun 2026 dan kiranya kita semua tetap memiliki semangat dan motivasi baru untuk memajukan Kota Tomohon, serta meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.
Rapat Paripurna ini di hadiri oleh, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME yang mewakili Walikota Tomohon, Unsur Forkopimda Kota Tomohon masing – masing : Kapolres Tomohon di Wakili oleh Wakapolres Tomohon Kompol Stenly Mawidengan S Sos, Dandim 1302 Minahasa diwakili oleh Kepal Staf Kodim 1302/Minahasa Mayor Infantri Daeng Pasaka, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon diwakili oleh Kasie Intel Ivan Roring SH MH, Korwil BIN Tomohon diwakili oleh Moren Alyssie dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon serta, Wartawan Media Cetak maupun Media Elektronik. (sml)
