DPRD Kota Tomohon Mengesahkan Pimpinan dan Anggota Pansus
TOMOHON (wartasulut.co.id)–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Dalam Rangka :
1. Penyampaian/Penjelasan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daaerah dan Retribusi daerah oleh Walikota Kepada DPRD Kota Tomohon.
2. Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 tahun2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Tanggapan/Jawaban Walikota Terhadap Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Mengenai Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomnor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahdan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
3. Pembentukan Panitia Khusus Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Tahun 2024 dan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Pembentukan Kembali Panitia Khusus Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Rapat Paripurna dipimpin Oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos, dan dihadiri Oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Donald Pondaag, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Jeffri Hany Polii, SIK dan Seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon.
Setelah membuka secara resmi Rapat Paripurna ini, Ketua DPRD membacakan Susunan Acara Rapat Paripurna, Ketua DPRD mempersilahkan Sekretaris DPRD membacakan surat masuk sdari Walikota Tomohon perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyampaian/Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Walikota Tomohon Bapak Caroll Joram Azarias Senduk, SH, dilanjutkan dengan Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah oleh Walikota kepada Ketua DPRD yang didampingi oleh Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah berserta Para Wakil Ketua DPRD.
Pandangan Umum Fraksi _ Fraksi terkait Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibacakan oleh perwakilan Fraksi – Fraksi masing – masing :
Fraksi PDI-P oleh Anggota DPRD Bapak Ir. Feky Kosmas Rumondor, Fraksi Partai Golongan Karya oleh Anggota DPRD Toar M. Polakitan, SE dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya oleh Anggota DPRD Jeane D’Arsh Paula Mamahit dan masing – masing Fraksi menyerahkan Pandangan Umum kepda Walikota dan Ketua DPRD.
Selanjutnya Sekretaris DPRD mempersilahkan Sekretaris DPRD membacakan surat masuk Fraksi – Fraksi mengenai Rekomendasi Nama yang masuk dalam anggota Pansus.
Ketua DPRD menyampaikan bahwa Dalam Ketuentuan Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 menyebutkan Panitia Khusus dibentuk dalam Rapat Paripurna atas usul Anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan Badan Musyawarah dan pembentukan Panitia Khusus ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
Sekretaris DPRD membacakan Naskah Keputusan DPRD, Sesuasi dengan Amanat yang diatur dalam Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata tertib Dewan perwakilan Rakyat Kota Tomohon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus dan dalam Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 menyatakan Ketua dan Wakil Ketua Panitian Khusus dipilih dari dan oleh anggota Panitia Khusus berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. Dan Ketua DPRD Kota Tomohon Bapak Ferdinand Mono Turang, S.Sos mengskors Rapat Paripurna selama 5 menit dan mencabut skors dan dilanjutkan pembacaan komposisi Panitia Khusus.
Adapun Pansus yang sudah dibentuk adalah :
1. Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Tahun 2024.
– Ketua : Noldie V Lengkong
– Wakil Ketua : Drs. Johny Runtuwene
– Sekretaris : Maria H. Pijoh, St
– Anggota : Abraham A. Wakas, S.SI.,M.AK
Syalom C. Mokorimban, SE
Gerard J. Lapian, SE.,MAP
Toar M. Polakitan, SE
Herson Ali Raemah
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
– Ketua : Franky F. Oroh,A.Md
– Wakil Ketua : James J.E. Kojongian, ST
– Sekretaris Vonny Mongdong
– Anggota : Karlheinz P.M. Senduk, SH
Jilly G. Eman, SE.,MM
Djemmy J. Sundah, SE
Jeane D’Arch Paula Mamahit
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
– Ketua : Ir. Feky Kosmas Rumondor
– Wakil Ketua : Drs. Harryanto Y.S. Lasut, MAP
– Sekretaris : Rocky A. Polii
– Anggota : Santi M. Runtu
Anita Mamesah
Feibie V. Simbar
Joice F. Poluan
Jeane D’Arch Paula Mamahit
Setelah membacakan Pimpinan dan Anggota Pansus, Ketua DPRD menyatakan bahwa atas nama DPRD Kota Tomohon mengesahkan Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus.
Sebelum Rapat paripurna ditutup Ketua DPRD menyampaikan bahwa Panitia – panitia Khusus yang telah terbentuk dan telah disahkan kirannya dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Rapat Paripurna ini di hadiri oleh Walikota Tomohon Bapak Caroll Joram Azarias Senduk, SH dan Wakil Walikota Kota Tomohon Ibu Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE.,M.I.Kom, Kapolres Tomohon yang diwakili oleh Kasat Reskrim Bapak IPTU Stefi Sumolang, SH.,MH, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Batibum Kota Tomohon Bapak Alwisius Susanto Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon yang diwakili oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Bapak Ekaputra S.F.W.P, SH.,MH, BIN Tomohon yang diwakili oleh Ibu Moren Alyssie, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Bapak Edwin Roring, SE.,ME bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon serta, Wartawan Media Cetak maupun Media Elektronik. (sml)
