JI Alias Jer Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Rabu, 3 Mei 2017

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

TOMOHON (wartasulut) – Perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan komputer dan aplikasi pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon tahun anggaran 2013, sudah masuk pada tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tomohon.

Dikatakan, Kasie Intel Kejari Tomohon, Wilke Rabeta SH bahwa terdakwa dalam kasus ini yakni JI alias Jer dituntuk 5 tahun penjara oleh JPU. Dimana, tim JPU Kejari Tomohon diantaranya, Windhu Sugiarto SH MH, Cristomy Bonar SH MH, Arthur Piri SH dan Eko Nurlianto SH.

“Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (03/05/2017), JPU meminta majelis hakim memutuskan dan menetapkan Jer secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Dimana, telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara,” kata Rabeta.

Dia juga menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dalam dakwaan primer.

Sementara itu, salah satu tim JPU Kejari Tomohon, Windhu Sugiarto SH MH mengungkapkan, bahwa pihaknya menuntut supaya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jer dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan

“Slain itu, Tim JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan dan biaya perkara Rp10 ribu,” ungkapnya.

Sedangkan, terdakwa JI alias Jer yang saat itu didampingi penasehat hukum dengan tenang mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Tim JPU secara bergantian. Untuk pembacaan tuntutan itu berlangsung selama 3 jam.

Majelis hakim pada sidang perkara ini masing-masing hakim ketua Sugiyanto SH MH serta hakim anggota Vincentius SH MH dan Wennynanda SH.

“Terkait dengan tuntutan itu, Jer dan penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Sidang pembelaan dalam perkara ini akan dilanjutkan pada Senin (08/05/2017),” tukas Rabeta. (erl)

Berita Terkait

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon
Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:18

Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Senin, 15 Juni 2026 - 09:37

Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Berita Terbaru