Esok, KPU Kota Tomohon Mulai Buka Penerimaan Pantarlih

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut.co.id) – Esok, tanggal 13 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mulai buka penerimaan Pembentukan Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon tahun 2024.
“Pembentukan Pantarlih sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024 dilaksananakan tanggal 13-19 Juni 2024 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing Kelurahan,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Tomohon, Rojer Datu.
Dijelaskan Datu, untuk jadwal tahapan pembentukan Pantarlih/PPDP sendiri dari tanggal 13 Juni sampai 17 Juni itu pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP, untuk penerimaan pendaftaran tanggal 13-19 Juni dan penelitian administrasi dari tanggal 14-20 Juni.
“Untuk pelantikan dilaksanakan tanggal 24 Juni 2024. Sebelum pelantikan itu, di tanggal 21-23 Juni pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP, sekaligus ditetapkan nama di tanggal 23 Juni 2024,” jelas Datu.
Ditambahkannya, untuk syarat Pembentukan Pantarlih adalah Wara Negara Indonesia (WNI), Berusia paling rendah 17 tahun, Berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, serta tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
Untuk dokumen kelengkapan yang harus disiapkan adalah surat pendaftaran, surat pernyataan bermeterai, fotocopy KTP-EL, surat keterangan sehat jasmani, fotocopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, pas fot 4×6 dan surat keterangan dari Parpol.
“Untuk surat keterangan sehat jasmani itu dari Puskesmas, Rumah Sakit atau klinik dan harus disertai dengna pemeriksaan gula darah, tekanan darah dan kolestrol. Sedangkan surat keterangan dari Parpol itu menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan pengurus Parpol paling singkat 5 tahun,” tukasnya. (erl)

Berita Terkait

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon
DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025
Pemkot Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025
Wawali Tomohon Pimpin Apel Perdana Setelah Libur Nasional
Kadis Pariwisata Tomohon Jadi Narasumber Pelatihan Pemandu Wisata Muda
Tomohon Tampilkan Tarian Kabasaran di Festival  Pecinan TMII

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:22

Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:12

DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 21:44

Pemkot Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 21:37

Wawali Tomohon Pimpin Apel Perdana Setelah Libur Nasional

Berita Terbaru

Advertorial

‎DPRD Tomohon Sampaikan Rekomendasi LKPJ Wali Kota TA 2025

Jumat, 24 Apr 2026 - 22:09