Wenur Sebut Produk APBD-P Kota Tomohon Tahun 2023 Ilegal

Jumat, 6 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ir Miky Wenur MAP

Ir Miky Wenur MAP

TOMOHON (wartasulut.co.id) — Ketua Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Miky Wenur mengungkapkan bahwa produk Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Tomohon cacat hukum atau ilegal. Pasalnya, dalam pembahasan APBD-P antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tomohon dan TAPD terdapat dua anggota DPRD yang seharusnya sudah tidak bisa diikutsertakan dalam pembahasan.

“Seharusnya tidak dilibatkan lagi kedua anggota dewan yakni Mono Turang dan James Kojongian. Kan, kedua orang tersebut sudah bukan lagi anggota Banggar. Faksi Golkar menilai, dengan masuknya kedua orang tersebut, ABPD-P yang dihasilkan itu cacat hukum dan ilegal,” tegas Wenur, yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tomohon kepada sejumlah wartawan, Jumat (6/10/2023).

Dia juga mengungkapkan, bahwa untuk pelaksanaan Paripurna APBD-P tahun 2023 di Kantor DPRD Kota Tomohon, Rabu, 27 September 2023 lalu, Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Tomohon memilih untuk pulang dikarenakan Paripurna tersebut telah ditutup oleh pimpinan sidang yakni Ketua DPRD, Djemmy Sundah SE.

“Kan sudah ditutup oleh pimpinan sidang. Jadi, Paripurna sudah selesai dan peserta sidang sudah berhak untuk pulang. Persoalan sudah ditutup sebelum ada keputusan, itu dikarenakan saat pelaksanaan sidang terjadi aduh argument, sehingga pimpinan sidang mengambil inisiatif untuk menutup sidang tersebut,” ungkap Wenur.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah menjelaskan, bahwa benar dirinya yang memimpin paripurna tersebut dan dihadiri 20 anggota DPRD. Sidang paripurna dilaksanakan usai seluruh anggota DPRD menyetujuinya. Namun, ada interupsi dari Ketua FPG, Ir Miky Wenur MAP terkait agenda paripurna penetapan APBD-P ini dan keikutsertaan kedua anggota dewan dalam pembahasan APBD-P. Apalagi, dalam Tatib DPRD Kota Tomohon pasal 91A, waktu rapat untuk setiap hari Rabu yakni pukul 09.00-17.00 Wita. Namun, pelaksanaan untuk Paripurna penetapan APBD-P tahun 2023 Kota Tomohon itu baru dibuka sekira pukul 23.00 Wita.

“Akibat dari interupsi dari Ketua FPG tersebut, terjadi perdebatan. Untuk itu, saya mengantisipasinya dengan menutup secara resmi paripurna tersebut, dengan maksud jangan sampai dikemudian hari terjadi permasalahan, yang mana mekanisme penetapan tidak sesuai aturan,” jelas Sundah.

Ditambahkan Sundah, bahwa setelah ditutup, seharusnya paripurna tersebut diagendakan lagi. Namun, sangat disayangkan itu dilanjutkan kembali dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Johny Runtuwene dan bahkan mengambil keputusan.

“Harus dipahami, jika paripurna itu hanya di skors, bisa dilanjutkan. Tapi, secara resmi paripurna tersebut sudah ditutup. Selain itu, pengambilan keputusan hanya dihadiri 11 anggota DPRD Kota Tomohon. Padahal, sesuai aturan untuk penetapan APBD-P ini harus dihadiri minimal 2/3 anggota atau 14 anggota dari 20 anggota DPRD Kota Tomohon,” tukasnya. (erl)

Berita Terkait

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon
Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:18

Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Senin, 15 Juni 2026 - 09:37

Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Berita Terbaru