Keanggotaan PWI Kota Tomohon Bakal Diverifikasi Kembali
TOMOHON (wartasulut.co.id) — Sesuai aturan yang tercantum dalam PD/PRT Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), bab III pasal 9 berbunyi Anggota PWI dilarang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers baik di tingkat nasional dan daerah. Untuk itu, PWI Kota Tomohon akan melakukan verifikasi kembali keanggotaannya.
“Ada beberapa anggota PWI Kota Tomohon yang mungkin sudah bergabung dengan organinasi lain. Untuk itu, kami akan melakukan verifikasi, sekaligus mengklarifikasi terhadap anggota yang masih terdafar di PWI Kota Tomohon namun sudah berada di organisasi wartawan lain,” kata Ketua Ketua PWI Tomohon, Terry Wagiu, saat pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) di Hotel Wise, Kelurahan Kamasi, Selasa (12/9/2023).
Dia juga menjelaskan, bahwa apa yang akan dilaksanakan PWI Kota Tomohon ini untuk menegakkan aturan dan juga merupakan instruksi dari PWI Sulawesi Utara (Sulut).
“Ketika dilakukan klarifikasi dan yang bersangkutan masih ingin bernaung di PWI. Diharuskan untuk membuat pernyataan, atau apabila sudah terdaftar di organinasi lain, harus ada surat pengunduran diri. Yang pasti PWI tetap terbuka,” jelas Wagiu.
Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Sulawesi Utara, Drs Voucke Lontaan mengungkapkan, bahwa langka yang diambil PWI Kota Tomohon ini patut diapresiasi.
“Layangkan surat resmi untuk melakukan klarifikasi atau tanyakan langsung terhadap yang bersangkutan terkait keanggotaannya di PWI,” kata Lontaan yang juga membuka Raker tersebut.
“Pesan saya kepada PWI Kota Tomohon agar menjaga terus kebersamaan, apalagi sudah masuk tahun politik. Beda pilihan itu biasa, tapi hubungan sesama anggota PWI jangan terpecah-belah,” tutup Lontaan. (erl)