Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Kerjasama Media, Diskominfo Tomohon Berlakukan Aturan Teknis dan Non Teknis

Kerjasama Media, Diskominfo Tomohon Berlakukan Aturan Teknis dan Non Teknis

TOMOHON (wartasulut.co.id) -+ Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tomohon memberlakukan Aturan Teknis dan Non Teknis dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon dengan Media Masa. Hal tersebut terungkap dalam pembahasan antara Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dengam Diskominfo Tomohon, yang dilaksananan di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Rabu (12/4/2023).

Pembahasan terkait mekanisme layanan media untuk kerja sama dengan media yang ada di Kota Tomohon pada tahun 2022, berawal saat beberapa Anggota Pansus seperti, Ferdinand Mono Turang dan Ladys Turang mempertanyakan hal tersebut.

Saat menjawab pertanyaan pihak Pansus, Kepala Diskominfo Kota Tomohon, Royke A Roeroe SP MAP menjawab bahwa dasar kerja sama adalah Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 13 Tahun 2021 dan ada poin-poin persyaratan yang harus dipenuhi media atau perusahaan.

“Hanya saja, dalam PKS kami menggunakan aturan teknis seperti Perwako 14. Namun ada juga ada faktor non teknisnya,” kata Roeroe, namun langsung dipotong oleh Ketua Pansus LKPJ Wali Kota Tomohon tahun 2022 Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW).

“Tunggu, apa maksud dari ‘Non Teknis?’. Kan, sudah jelas ada Perwako. Apakah yang dimaksud ‘Non Teknis’ itu adalah ‘suka atau tidak suka’?. Ini harus diluruskan,” tanya Wenur.

Dia juga menjelaskan, bahwa anggaran yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon, bukan milik pribadi.

‘’Ini uang negara yang digunakan untuk rakyat. Kalau ada aturan, gunakan itu, jangan gunakan yang tidak ada dalam aturan. Apalagi berkaitan dengan faktor suka atau tidak suka. Jangan hanya ikut perasaan,’’ tegas MJLW yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Tomohon.

Sementara soal jumlah media yang kerja sama tahun 2022, sesuai perencanaan yang dianggarkan ada 80. Namun penerapannya hanya 54. Herannya, sempat muncul kekurangan anggaran. Padahal, dalam penerapannya, jumlah media yang diakomodasi telah dikurangi.

Menanggapi hal ini, anggota Pansus Ladys F Turang SE mengatakan telah terjadi ketidaksesuaian dalam layanan hubungan media.
Anggota Pansus lainnya Stanly Wuwung ST mempertanyakan tentang 26 media yang tidak diakomodasi oleh pihak Diskominfo.

‘’Apakah mereka tidak memenuhi syarat atau bagaimana? Apakah tidak lulus passing grade atau dinilai dari mana,’’ kata politisi Partai Hanura ini.
Personil Pansus LKPJ lainnya Ferdinand Mono Turang SSos meminta agar nilai advertorial untuk media disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Karena masih banyak media yang dihargai masih di bawah UMP. Padahal, kerja pers adalah kerja profesi yang layak disesuaikan dengan pekerjaan lainnya.

Untuk itu, pihak Pansus meminta kepada pihak Diskominfo untuk memasukkan data-data media yang diakomodasi dalam kerja sama dalam bentuk penayangan advertorial, harga advertorial untuk tiap media yang kerja sama serta berapa advertorial yang diperoleh masing-masing media tiap bulan. (erl)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required