Pondaag Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2021 ke Masyarakat Kelurahan Kamasi

Selasa, 8 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut.co.id)– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Donald Pondaag menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon nomor 5 tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman di Daerah kepasa masyarakat Kelurahan Kamasi, Selasa (8/11/2022).

Dijelaskan Pondaag, bahwa untuk Perda ini pada intinya ditujukan kepada para pengembang yang akan membangun perumahan di wilayah Kota Tomohon. Dimana, apapun yang akan dilaksanakan harus dilaporkan ke Pemerintah.

“Masyarakat harus tahu, bahwa setiap pembangunan Perumahan harus memenuhi standar. Dimana, sarana dan prasarananya harus lengkap. Itu, harus diketahui masyarakat Kelurahan Kamasi yang nantinya bukan tidak mungkin dmenjadi salah satu konsumen di Perumahan tersebut,” kata Pondaag.

Ditambahkannya, bahwa untuk sarana prasarana tersebut nantinya akan menjadi tanggungjawab pemerintah saat pengembang melakukan penyerahan.

“Saat sudah diserahkan ke Pemerintah, masyarakat harus mengetahui. Agar kedepannya, apabila terjadi kerusakan sudah menjadi tanggungjawab pemerintah. Namun, apabila pengembang tidak menyediakan sarana dan prasarana yang telah diatur dalam Perda ini. Maka, ijin pihak pengembang bisa saja di cabut,” jelasnya.

Sementara itu, narasumber dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim), diwakili Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Tata Bangunan dan Perumahan, Fernando Supit mengungkapkan, untuk Perda ini memang subtansinya mengatur antara pemerintah dan pihak pengembang.

“Kenapa harus diketahui masyarakat, karena bisa saja implikasinya juga ke masyarakat sendiri. Karena, pasti yang akan menjadi konsumen Perumahan adalah masyarakat,” tukas Supit. (erl)

Berita Terkait

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon
DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025
Pemkot Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025
Wawali Tomohon Pimpin Apel Perdana Setelah Libur Nasional
Kadis Pariwisata Tomohon Jadi Narasumber Pelatihan Pemandu Wisata Muda
Tomohon Tampilkan Tarian Kabasaran di Festival  Pecinan TMII

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:22

Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:12

DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 21:44

Pemkot Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 21:37

Wawali Tomohon Pimpin Apel Perdana Setelah Libur Nasional

Berita Terbaru

Advertorial

‎DPRD Tomohon Sampaikan Rekomendasi LKPJ Wali Kota TA 2025

Jumat, 24 Apr 2026 - 22:09