Pondaag Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2021 ke Masyarakat Kelurahan Kamasi

Selasa, 8 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut.co.id)– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Donald Pondaag menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon nomor 5 tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman di Daerah kepasa masyarakat Kelurahan Kamasi, Selasa (8/11/2022).

Dijelaskan Pondaag, bahwa untuk Perda ini pada intinya ditujukan kepada para pengembang yang akan membangun perumahan di wilayah Kota Tomohon. Dimana, apapun yang akan dilaksanakan harus dilaporkan ke Pemerintah.

“Masyarakat harus tahu, bahwa setiap pembangunan Perumahan harus memenuhi standar. Dimana, sarana dan prasarananya harus lengkap. Itu, harus diketahui masyarakat Kelurahan Kamasi yang nantinya bukan tidak mungkin dmenjadi salah satu konsumen di Perumahan tersebut,” kata Pondaag.

Ditambahkannya, bahwa untuk sarana prasarana tersebut nantinya akan menjadi tanggungjawab pemerintah saat pengembang melakukan penyerahan.

“Saat sudah diserahkan ke Pemerintah, masyarakat harus mengetahui. Agar kedepannya, apabila terjadi kerusakan sudah menjadi tanggungjawab pemerintah. Namun, apabila pengembang tidak menyediakan sarana dan prasarana yang telah diatur dalam Perda ini. Maka, ijin pihak pengembang bisa saja di cabut,” jelasnya.

Sementara itu, narasumber dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim), diwakili Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Tata Bangunan dan Perumahan, Fernando Supit mengungkapkan, untuk Perda ini memang subtansinya mengatur antara pemerintah dan pihak pengembang.

“Kenapa harus diketahui masyarakat, karena bisa saja implikasinya juga ke masyarakat sendiri. Karena, pasti yang akan menjadi konsumen Perumahan adalah masyarakat,” tukas Supit. (erl)

Berita Terkait

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon
Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:18

Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Senin, 15 Juni 2026 - 09:37

Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Berita Terbaru