Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Wongkar Sosialisasikan Perda Tibum ke Masyarakat Kelurahan Tinoor Satu dan Tinoor Dua

Wongkar Sosialisasikan Perda Tibum ke Masyarakat Kelurahan Tinoor Satu dan Tinoor Dua

TOMOHON (wartasulut.co.id)– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Tomohon, Sheidy Chintya Wongkar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum) kepada masyarakat Kelurahan Tinoor Satu dan Tinoor Dua, Selasa (8/11/2022).

Dikatakan Wongkar, bahwa Perda Tibum ini sangat perlu dipahami masyarakat, agar dalam menindak pelaku yang mengganggu ketertiban umum sudah ada dasarnya. Dimana, ada beberapa poin yang telah diatur dalam Perda ini, menyangkut kegiatan masyarakat. Salah satu contoh, adalah penutupan jalan saat ada kegiatan di suatu kelurahan. Dimana, itu harus memiliki ijin.

“Dalam sosialisasi ini, sebagian besar yang di undang itu adalah perangkat kelurahan di Tinoor Satu dan Tinoor Dua. Ini dimaksud agar perangkat kelurahan yang hadir harus tahu dan lebih memahami Perda ini. Agar saat melukan tindakan terhadap pelaku yang mengganggu ketertiban umum sudah sesuai,” kata Wongkar.

Sementara itu, selaku narasumber, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP), Jusak Toar Pandeiroth mengungkapkan, apabila masyarakat menemukan atau melihat adanya pelaku yang menyebabkan terganggunya ketertiban umum, untuk sebaiknya menyampaikan atau melaporkan kejadian kepada penyelenggara pemerintahan yang ada.

“Apapun yang terjadi di masing-masing kelurahan yang menggangung ketertiban umum, segera dilaporkan. Apabila benar itu melangar ketentuan Perda Tibum ini, akan segera ditindak,” tukasnya. (erl)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required