PWI Tomohon Bakal Polisikan Oknum Pencemar dan Pemfitnah Profesi Wartawan
TOMOHON (wartasulut.co.id) — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tomohon bakal memproses secara hukum terhadap oknum yang melakukan pencemaran ataupun memfitnah profesi wartawan. Apalagi, mengatakan hal-hal yang tidak baik terhadap profesi wartawan. Hal tersebut dikatakan Ketua PWI Kota Tomohon, John Paransi.
“Siapapun tidak boleh menghalangi tugas pers, apalagi melecehkannya. PWI Kota Tomohon mengecam keras terhadap oknum yang melakukan tindakan pelecehan terhadap Profesi Wartawan. Kami akan memprosesnya secara hukum,” tegas Paransi, Jumat (15/10/2021).
Menurutnya, setiap orang yang dengan secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan pelecehan terhadap profesi wartawan akan dikenakan dengan pasal pidana.
“Secara konstitusional Kemerdekaan Pers telah dijamin oleh Undang – Undang no.40 tahun 1999, dan Pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Oknum yang merusak citra dan nama baik Pers harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Paransi.
Ditambahkannya, apabila ada oknum yang melakulan pelecahan, kekerasan ataupun memfitnah profesi wartawan harus dilawan. Apalagi, dilecehkan diruang publik terhadap harkat dan martabat profesi jurnalis.
“Kewibawaan profesi kami sebagai pilar pembangunan bangsa terinjak-injak,” tukasnya. (erl)