Yuwita Akui Telah Berpacaran dengan Supervisior Mr DIY Selama Tiga Bulan
TOMOHON (wartasulut.co.id) — YVW alias Yuwita (19) istri sah dari pelaku penganiayaan AMS alias Dolf (28), warga Desa Tounelet Satu, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, terhadap Ardianto Rizal (28), warga Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang, Kota Manado yang bekerja sebagai Supervisior di Toko Mr DIY, mengakui bahwa dirinya telah menjalin hubungan dengan korban.
“Dari pengakuan saksi yakni Yuwita (19) istri sah pelaku penganiayaan, bahwa dirinya dan Ardianto Rizal (28) sudah menjalin hubungan atau berpacaran selama tiga bulan. Bahkan, dirinya dan suami (pelaku) telah pisah ranjang selama 21 hari,” ungkap Katim URC Totosik, Aipda Yanny Watung kepada wartawan sesuai dengan pengakuan saksi Yuwita.
Diketahui, akibat jalinan hubungan antara Yuwita (19) dan Ardianto Rizal (28) tersebut menyulut emosi AMS alias Dolf (28) dan nekat mendatangi tempet kerja Yuwita dan Rizal di Toko Mr DIY di Kelurahan Matani Tiga, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon dan melakukan penganiayaan menggunakan Palu, hingga nyawa Ardianto Rizal (28) karena mengalami beberapa luka dibagian kepala dan wajahnya.
“Diakui pelaku bahwa perbuatannya tersebut sudah emosi, karena terbakar dengan api cemburu. Apalagi, pelaku sudah berulang kali mendapati korban dengan istrinya saling mengirimkan pesan singkat yang romantis,” jelas Watung. (erl)