Dana PEN Dicairkan Tiga Tahap

Selasa, 24 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi MAP

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi MAP

TOMOHON (wartasulut.co.id) — Usai Wali Kota Tomohon, Caroll J A Senduk SH didampingi Wakil Wali Kota Wenny Lumentut SE melaksananan penandatangan perjanjian pemberian pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Daerah Kota Tomohon, dimana kegiatan dilakukan secara daring di Command Center Mall Pelayanan Publik (MPP) Wale Kabasaran Tomohon, Senin (23/8/2021), kemarin. Maka, proses PEN ini sudah memasuki tahap pencairan.

Dikatakan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi MAP bahwa untuk tahap pencairan dana PEN akan dilakukan bertahap yakni tiga tahap.

“Untuk tahap pertama dana yang akan dicairkan sebanyak 25 persen dari total dana PEN sekira 100,3 miliar. Nanti, untuk tahap kedua itu sebanyal 50 persen dengan syarat penyerapan dana pada tahap pertama telah mencapai 75 persen. Sedangkan untuk tahap ketiga itu bisa dicairkan apabila penyerapan dana untuk tahap pertama dan kedua telah mencapai 90 persen,” kata Mogi, Selasa (24/8/2021).

Dia juga mengungkapkan, bahwa untuk pencairan dana PEN ini ada batas waktu. Dimana, sesuai perjanjian yang ditandatangani batas pencairannya pada tanggal 31 Maret 2022. Sedangkan, penggunaan dana PEN di Kota Tomohon fokus pada tiga sektor.

“Tiga sektor yang difokuskan dana PEN di Kota Tomohon adalah Infrastruktur Jalan, Infrastruktur Pariwisata dan Infrastruktur Air Minum. Ketiga sektor tersebut sesuai dengan visi-misi dari wali kota dan wakil wali kota Tomohon,” ungkapnya.

Ditambahkan Mogi, bahwa dalam waktu dekat berkas yang telah ditandatangani akan segera dibawa ke PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) dan Pemkot Tomohon akan mengambil berkas yang telah ditandatangani PT SMI.

“Untuk berkas atau dokumen yang ditandatangani antara Pemkot Tomohon dan PT SMI hanya dilakukan secara virtual. Jadi, berkas itu harus dipegang masing-masing. Untuk itu, seluruh berkas yang dibutuhkan segera dibawa ke PT SMI dalam waktu dekat ini, agar proses pencairan dan PEN sudah bisa dilaksanakan,” tukasnya. (erl)

Berita Terkait

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon
DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025
Pemkot Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025
Wawali Tomohon Pimpin Apel Perdana Setelah Libur Nasional
Kadis Pariwisata Tomohon Jadi Narasumber Pelatihan Pemandu Wisata Muda
Tomohon Tampilkan Tarian Kabasaran di Festival  Pecinan TMII

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:22

Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:12

DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 21:44

Pemkot Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 21:37

Wawali Tomohon Pimpin Apel Perdana Setelah Libur Nasional

Berita Terbaru

Advertorial

‎DPRD Tomohon Sampaikan Rekomendasi LKPJ Wali Kota TA 2025

Jumat, 24 Apr 2026 - 22:09