Pemkot Tomohon Tetapkan Serahkan Santunan Duka Untuk yang Dimakamkan Protokol Covid-19

Kamis, 11 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON, (wartasulut)—Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA yang diwakili oleh Sekretaris Kota Ir Harold V Lolowang MSc MTh melaksanakan rapat untuk Teknis Penyaluran santunan duka, di Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika Mal Pelayanan Publik, Kamis (11/06/2020).

Masyarakat yang memililki KTP Tomohon yang meninggal dan dimakamkan sesuai Protokol Covid-19, akan memperoleh Rp6 juta sebagai santunan duka. Hal itu telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tomohon.

Dalam rapat tersebut dibahas syarat-syarat yang harus dimasukkan para ahli waris serta teknis penyaluran. Tak lupa dibahas juga insentif para petugas pemakaman yang melakukan pemakaman dengan Protokol Covid-19.

“Dibahas mekanisme penyaluran santunan dan insentif bagi petugas yang melaksanakan pemakaman,’’ ujar Lolowang.

Lolowang juga menambahkan rencananya pekan depan antara 15-19 Juni akan disalurkan santunan duka bagi yang meninggal dengan pemakaman Protokol Covid-19 bertempat di Anugerah Hall.

Ditambahkan Lolowang, dalam penyaluran nanti, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yakni menjaga jarak dengan tetap menggunakna masker. Rapat itu sendiri dihadiri para Asisten, Kaban Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Drs Gerardus E Mogi, Kaban Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Drs Robby Kalangi SH MM, Kadis Kesehatan dr Deesje Liuw MBiomed, Direktur RSUD Anugerah dr Jerry Bororing dan para Camat.

 

 Ini Persyaratan Pemberian Santunan Duka yang Dimakamkan Protokol Covid-19

  1. Surat Keterangan Rumah Sakit yang menerangkan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia dalam status PDP atau konfirmasi positif; Jika Surat ini tidak ada; Atau surat keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon bahwa pasien yang bersangkutan berstatus PDP atau terkonfirmasi positif.
  2. Surat Keterangan dari lurah bahwa pasien tersebut dimakamkan secara Covid (Dilampirkan Foto ketika pemakaman).
  3. Fotocopy KTP dan KK ahli waris yang meninggal dunia.
  4. Surat pernyataan para ahli waris yang memberikan kuasa kepada salah satu ahli waris untuk mengurus dana duka.
  5. Surat Keterangan ahli waris dari kelurahan.
  6. Akta Kematian.
  7. Permohonan tertulis dari ahli waris yang diajukan kepada Walikota c.q Kepala Pelaksana BPBD.
  8. Fotocopy KTP dan KK dari orang yang meninggal dunia, atau surat keterangan telah terdaftar di Database pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon (Dilegalisasi).
  9. Fotocopy kutipan akta kematian atau surat kematian; Khusus anak yang meninggal kurang dari 60 hari setelah kelahiran dan belum dilaporkan kelahirannya tetapi orang tuanya adalah penduduk dari Kota Tomohon (Dilegalisasi).
  10. Surat Pernyataan tanggung jawab (Ditambahkan : Apabila di kemudian hari ada pihak lain dari keluarga kami yang menuntut kepada Pemerintah Kota Tomohon c.q BPBD maka kami tidak melibatkan Pemerintah Kota Tomohon untuk hal tersebut).
  11. Fotocopy buku rekening Bank atas nama ahli waris; Dengan syarat ahli waris wajib :

Fotocopy KTP (1 rangkap)

Meterai 6000 (1 Lembar)

Setoran Awal (Minimal Rp. 100.000,-) sebagai syarat untuk pembukaan rekening Bank Sulut. Calon Penerima wajib datang di Kantor BPBD Kota Tomohon. (sml)

 

Berita Terkait

Johnru dan Hendrik Mamuaya Berdamai
Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan
Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan
Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri
Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini
Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:16

Johnru dan Hendrik Mamuaya Berdamai

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:36

Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:33

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03

Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri

Sabtu, 5 September 2026 - 21:52

Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini

Berita Terbaru

 Johnru (kanan) dan Hendrik Mamuaya (kiri) menandatangani Akta Perdamaian dihadapan Notaris

Tomohon

Johnru dan Hendrik Mamuaya Berdamai

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:16

Tomohon

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:33