TOMOHON (wartasulut.co.id)– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor, guna mendorong sinkronisasi data luasan bidang tanah antara Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), di Ruang rapat 1 kantor DPRD Tomohon, Selasa (09/06/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II James Kojongian dan dihadiri anggota komisi II Frangky Oroh Amd, Drs Johny Runtuwene, Noldie Lengkong, Ir Feky Rumondor, Gerard Lapian SE MAP, dan Toar Polakitan SE.
Dalam rapat pembahasan, berfokus pada pencocokan data luasan bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan data wajib pajak PBB yang dikelola BPKPD.
Runtuwene mengatakan perbedaan data luasan tanah antara dokumen pertanahan dan administrast perpajakan dapat berpotensi menimbulkan persoalan dalam penetapan kewajiban pajak masyarakat.
“Data yang akurat dapat membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas administrasi sekaligus mengoptimalkan penerimaan PBB-P2,” ujar Runtuwene.
Kesesuaian data luas bidang tanah milik masyarakat dengan kondisi dan dokumen yang ada, perlu peran penting dari pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam proses validasi di lapangan.
“Camat dan Lurah diharapkan berperan penting dalam membantu proses validasi dan memastikan kesesuaian data masyarakat,” Tukasnya.
Sinkronisasi tersebut diharapkan tidak hanya memperbaiki administrasi pertanahan dan perpajakan, tetapi juga mencegah munculnya persoalan akibat perbedaan data di kemudian hari.
Hadir juga jajaran BPN dan BPKPD Kota Tomohon, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, serta para camat dari lima kecamatan di Kota Tomohon. (Sml)







Komentar