TOMOHON (wartasulut.co.id)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, yang bertempat di ruang rapat DPRD Tomohon, Selasa (31/03/2026).
Rapat paripurna digelar dalam Rangka Penyampaian/Penjelasan Walikota Mengenai Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Tomohon Tahun 2025, Penyampaian / Penjelasan Walikota Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Tentang Kota Bunga dan Pandangan Umum Fraksi – Fraksi serta Tanggapan / Jawaban Walikota Terhadap Pemandangan Umum Fraksi – Frasi Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kota Bunga. (sml)
