Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Dilanjutkan dengan paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon Tahun 2025–2029, di Ruang Sidang Kantor DPRD Tomohon, Jumat (8/8/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii, SIk.
Nampak hadir, Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy Rumajar, SE, M.Ikom, Anggota DPRD dan Forkopimda Kota Tomohon. (adv)


Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii, SIk.

Ketua DPRD Tomohon, Mono Turang menerima rancangan akhir RPJMD 2025-2029 dari Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, di Ruang Sidang Kantor DPRD Tomohon, Jumat (8/8/2025).
