Bawaslu Kota Tomohon Proses 20 Kasus Netralitas ASN
TOMOHON (wartasulut.co.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon telah memproses 20 kasus netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Senly Kowaas mengatakan, bahwa dari total 20 kasus netralitas ASN tersbut, 14 kasus tinggal menunggu keputusan atau rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Awalnya, untuk kasus netralitas ASN itu dikirim ke KASN. Namun, sudah ada aturan baru KASN sudah dibubarkan jadi harus ke BKN. Untuk keputusan pelanggaran netralitas ASN masuk pada pelanggaran ringan, sedang ataupun berat, itu ada di BKN. Bawaslu tidak punya wewenang memutuskan, hanya bias merekomendasikan,” kata Kowaas, didampingi anggota Bawaslu, Yosi Korah, Jumat (1/11/2024).
Dijelaskan Kowaas, bahwa 6 kasus netralitas ASN lainnya, masih sementara ditangani dan sudah diklarifikasi kepada ASN yang melakukan pelanggaran netralitas.
“Yang melanggar itu ada 4 Pejabat dijajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon. Ada pejabat esselon 2 juga. Bahkan, di 6 kasus yang sedang kami tangani ini, ada salah satu pejabat masuk juga dalam 14 kasus yang sudah dikirim ke BKN dan tinggal menunggu keputusannya seperti apa,” jelas Kowaas.
Dia mengimbau juga, agar ASN dijajaran Pemkot Tomohon untuk menjunjung tinggi netralitas selama tahapan Pilkada berjalan.
“ASN itu, apalagi pejabat, seharusnya menjadi teladan bagi ASN lainnya. Jangan justru melakukan tindakan tidak terpuji dan menodai profesi mulia ini dengan ucapan, tindakan maupun kebijakan yang mencorang nilai-nilai integritas,” tukasnya. (erl)