Pemkot Tomohon Sosialisasikan Ranperda Bantuan Hukum di Empat Kelurahan

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut.co.id) — Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah  menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di empat Kelurahan yakni, Talete Satu, Talete Dua, Kamasi dan Kamasi Satu, Rabu (25/09/2024).

Kepala Bagian Hukum Berny Raksatama Mambu, SH, MH melalui Richard Lembong menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan sosialisasi ini mengacu pada beberapa regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2023 tentang Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

“Tujuan sosialisasi ini sejalan dengan amanat UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Untuk itu, bantuan hukum ini sangat penting bagi masyarakat yang kurang mampu, sehingga sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk mengoptimalkan akses terhadap bantuan hukum di Kota Tomohon,” kata Lembong. (erl)

Berita Terkait

Johnru dan Hendrik Mamuaya Berdamai
Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan
Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan
Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri
Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini
Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:16

Johnru dan Hendrik Mamuaya Berdamai

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:36

Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:33

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03

Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri

Sabtu, 5 September 2026 - 21:52

Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini

Berita Terbaru

 Johnru (kanan) dan Hendrik Mamuaya (kiri) menandatangani Akta Perdamaian dihadapan Notaris

Tomohon

Johnru dan Hendrik Mamuaya Berdamai

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:16

Tomohon

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:33