Pilkada 2024, KPU Tomohon Jamin Hak Politik Penyandang Disabilitas Terwujud
TOMOHON (wartasulut.co.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menjamin hak politik Penyandang Disabilitas dapat terwujud dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tomohon tahun 2024.
Dikatakan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rojer Datu SSos bahwa, Undang Undang Dasar 1945 telah memberikan jaminan persamaan hak politik kepada setiap warga negara.
“Kami memastikan bahwa fasilitas khusus akan disiapkan untuk menjamin hak pilih semua warga, termasuk penyandang Disabilitas. Sehingga hak politik dari bapak/ibu penyandang disabilitas dapat terwujud,” kata Datu saat pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Pilkada dan Fasilitasi Akses bagi Penyandang Disabilitas dalam Pilkada Kota Tomohon tahun 2024, dilaksanakan di Lumimpasot Cafe dan Hall, Kamis (12/8/2024).
Dia juga menjelaskan, bahwa KPU berkewajiban untuk memfasilitasi dengan baik pemenuhan hak-hak politik warga.
“Kami ingin memenuhi prinsip keadilan bagi semua, termasuk teman-teman penyandang disabilitas. Semua peraturan teknis menyatakan Pemilu senantiasa memperhatikan kepentingan penyandang disabilitas,” jelas Datu.
Diketahui, pada Pemilu sebelumnya terdapat 668 pemilih penyandang disabilitas.
Dalam sosialisasi ini, sebagai narasumber Kepala Sekolah Luar Biasa Bagian B (SLBB) GMIM Damai Tomohon, Ginny Ponamon MPd, dan Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) Sulawesi Utara, Steven Kowaas, SSos. (erl)