DRPD Tomohon Terima Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Dibahas

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua, Johny Runtuwene dan Erens Kereh menirima langsung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tomohon Tahun 2025-2045, yang diserahkan Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk SH didampingi Sekretaris Kota Edwin Roring SE ME, lewat Rapat Paripurna DPRD Tomohon yang dilaksanakan di Kantor DPRD Tomohon, Selasa (28/5/2024) malam.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua, Johny Runtuwene dan Erens Kereh menirima langsung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tomohon Tahun 2025-2045, yang diserahkan Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk SH didampingi Sekretaris Kota Edwin Roring SE ME, lewat Rapat Paripurna DPRD Tomohon yang dilaksanakan di Kantor DPRD Tomohon, Selasa (28/5/2024) malam.

TOMOHON (wartasulut.co.id) — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE menirima langsung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tomohon Tahun 2025-2045.

Ranperda tersebut diserahkan langsung Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk SH didampingi Sekretaris Kota Edwin Roring SE ME, lewat Rapat Paripurna DPRD Tomohon yang dilaksanakan di Kantor DPRD Tomohon, Selasa (28/5/2024) malam.

Dikatakan Senduk, bahwa Ranperda yang diajukan Pemkot Tomohon ini akan dikawal secara maksimal oleh seluruh perangkat daerah. Sehingga agenda pembahasan oleh DPRD Tomohon dapat berlangsung lancar.

“Kami tentunya bersyukur DPRD Tomohon dapat menerima Ranperda ini untuk dibahas lebih lanjut,” kata Senduk.

Dia juga menambahkan, arah kebijakan RPJPD Kota Tomohon Tahun 2025-2045 nantinya akan melalui empat tahapan. Untuk tahap pertama (RPJMD tahun 2025-2029), Tahap kedua (RPJMD tahun 2030-2034), Tahap ketiga (RPJMD tahun 2035-2039) dan Tahap keempat (RPJMD tahun 2040-2045).

“Untuk tahap pertama itu, akan difokuskan untuk penguatan landasan transformasi. Tahap kedua, adalah tahap akselerasi transformasi, sedangkan Tahap ketiga dilakukan pemantapan transformasi/ekspansi holistik dan Tahap keempat sebagai tahap akhir untuk mewujudkan visi ‘Tomohon kota wisata dunia yang maju, sejahtera dan berkelanjutan’,” tukas Senduk. (erl)

Berita Terkait

Johnru dan Hendrik Mamuaya Berdamai
Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan
Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan
Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri
Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini
Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:16

Johnru dan Hendrik Mamuaya Berdamai

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:36

Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:33

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03

Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri

Sabtu, 5 September 2026 - 21:52

Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini

Berita Terbaru

 Johnru (kanan) dan Hendrik Mamuaya (kiri) menandatangani Akta Perdamaian dihadapan Notaris

Tomohon

Johnru dan Hendrik Mamuaya Berdamai

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:16

Tomohon

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:33