Jika Ditetapkan, Perda Pengelolaan Sampah Diharapkan Berjalan Maksimal
TOMOHON (wartasulut.co.id) — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah terus disosialisasikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon.
Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE mengatakan, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat yang mengikuti kegiatan dapat memahami dan bisa menyampaikan kepada masyarakat yang belum sempat hadir.
“Jika sudah dipahami masyarakat, diharapkan setelah ditetapkan nanti sebagai Peraturan Daerah (Perda) dapat berjalan maksimal,” kata Sundah, saat pelaksanaan Sosialisasi Ranperda Pengelolaan Sampah bagi Warga Kelurahan Lansot, Tumatangtang, Tumatangtang Satu, di Villa Berkat 2, Senin (26/2/2024).
Dijelaskankan Sundah, bahwa pengelolaan sampah sangat penting untuk segera diatasi, agar tidak menjadi persoalan bagi Kota Tomohon kedepan.
“Harus dipahami bersama, Perda ini bersentuhan langsung dengan masyarakat. Apalagi, didalamnya sudah diatur apasaja yang tidak bisa dan bisa dilakukan terkait pengelolaan sampah,” jelasnya.
Sementara itu, selaku narasumber, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tomohon, Ir Miky Wenur MAP mengatakan, masyarakat Kota Tomohon sudah semakin paham terhadap Ranperda Pengelolaan Sampah. Sebab, sosialisasi dari DPRD Kota Tomohon sudah dilakukan beberapa kali.
“Kota Tomohon merupakan kota yang indah dan makin berkembang. Dipastikan kedepan akan mengalami pertumbuhan penduduk yang pesat. Untuk itu, perlu ada antisipasi agar tidak akan mengalami permasalahan sampah kedepannya,” tukas Wenur. (erl)