Wongkar Sosialisasikan Perda RPJMD Tahun 2021-2026 Kota Tomohon ke Masyarakat Kelurahan Tinoor Satu dan Dua

TOMOHON (wartasulut.co.id) — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunnan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 di Kelurahan Tinoor Satu dan Tinoor Dua, Senin (12/12/2022).

Selaku narasumber, Anggota DPRD Kota Tomohon, Sheidy Chintya Wongkar mengatakan bahwa Perda ini wajib untuk disosialisasikan ke masyarkat. Dimana, dengan memahami Perda RPJMD ini, masyarakat bisa mengawasi langsung apa saja pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon.

“Dengan memahami Perda RPJMD ini, masyarakat bisa ikut terlibat dan mengawasi pembangunan yang telah dilaksanakan Pemkot Tomohon, maupun yang tidak dilaksanakan,” kata Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perubahan (PDIP) dari Dapil II, Kecamatan Tomohon Utara ini.

Dia juga menjelaskan, bahwa visi-misi dari Wali Kota dan Wali Kota Tomohon tertuang dalam RPJMD ini. Dimana, dalam penyusunannya dilaksanakan Pemkot Tomohon dan dibahas dengan DPRD baru ditetapkan sebagai Perda.

“Untuk Perda RPJMD Kota Tomohon yang telah ditetapkan ini, tentunya sejalan dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut),” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Tomohon, Inggrit Palit mengungkapkan bahwa apa saja yang akan dicapai Pemkot Tomohon dalam 5 tahun, telah dijabarkan dalam RPJMD ini.

“Seperti yang disampaikan anggota DPRD. Melalui sosialisai ini diharapakan masyarakat memahami dan bisa ikut terlibat dalam mengawasi pembangunan yang ada di Kota Tomohon,” tukasnya. (erl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *