Mono Turang Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2017 ke Masyarakat Kelurahan Pangolombian

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut.co.id) — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menyosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon nomor 1 tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Pangolombian, Selasa (22/11/2022).

Selaku narasumber, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dari Partai Gerindra, Ferdinand Mono Turang mengatakan, untuk pembuatan Perda, DPRD juga punya peran. Setiap Perda yang ditetapkan, telah melalui berbagai proses antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Jadi, apabila terjadi kesalahan itu juga merupakan kesalahan DPRD, meskipun memang untuk setiap Perda diajukan oleh pemerintah. Namun dibahas dan ditetapkan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif,” kata Turang.

Turang juga menjelaskan, bahwa pemerintah harus terus melakukan pencegahan dan penangulangan terhadap penyakit rabies ini secara terus menerus.

“Kan untuk HPR ini terus berkembang biak, jadi keseriusan pemerintah harus berkesinambungan. Apalagi, penyakit rabies ini sangat berbahaya,” jelas Turang.

Sementara itu, narasumber dari Dinas Pertanian dan Perikanan (Distakan) Kota Tomohon yang disampaikan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dr John Karundeng mengungkapkan, bahwa Rabies 99 persen fatal, namun 100 persen dapat dicegah.

“Fatal itu jika gejala pada korban sudah muncul. Dimana, rabies ini terjadi ketika ada gigitan dari Hewan Penular Rabies (HPS) seperti anjing maupun kucing yang sudah terinfeksi rabies,” kata Karundeng.

Ditambahkannya, untuk pencegahan telah dilakukan pihaknya. Dimana, sebagian besar HPR yang mudah terinfeksi rabies telah divaksin.

“Melakukan vaksinasi terhadap hewan yang mudah terinfeksi rabies, seperti anjing dan kucing. Merupakan tindakan dalam rangka menekan penyebaran rabies ini,” tukasnya. (erl)

Berita Terkait

Johnru dan Hendrik Mamuaya Berdamai
Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan
Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan
Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri
Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini
Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:16

Johnru dan Hendrik Mamuaya Berdamai

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:36

Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:33

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03

Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri

Sabtu, 5 September 2026 - 21:52

Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini

Berita Terbaru

 Johnru (kanan) dan Hendrik Mamuaya (kiri) menandatangani Akta Perdamaian dihadapan Notaris

Tomohon

Johnru dan Hendrik Mamuaya Berdamai

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:16

Tomohon

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:33