Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Christo Eman: Perda APBD-P Wajib Diketahui Masyarakat

Christo Eman: Perda APBD-P Wajib Diketahui Masyarakat

TOMOHON (wartasulut.co.id) — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Christo Eman menyosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2022 kepada masyarakat Kelurahan Rurukan dan Rurukan Satu, Kecamatan Tomohon Timur, Selasa (08/11/2022).

“Perda ini wajib diketahui masyarakat. Selain itu, masyarakat juga bisa mengawasi berbagai program yang dilaksanakan pemerintah yang dianggarkan lewat APBD,” kata Eman.

Menurut Eman, bahwa Perda ini juga harus diketahui ketahui bersama bahwa setiap perda itu memakan waktu dan juga biaya dalam proses pembuatannya dan sumber pendanaannya pun berasal dari uang rakyat.

“Kehadiran masyarakat juga sebagai bentuk tanggung jawab dan sebagai fungsi kontrol kepada pemerintah,” ungkap politisi Partai Golkar ini.

Sementara itu, narasumber dari Pemkot Tomohon Brayen Mongkaren SE ME selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah (JFT) mewakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah mengatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang perubahan APBD TA 2022 telah melalui proses yang panjang dan telah dilakukan sesuai tahapan yang diamanatkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan APBD dapat terjadi apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar Kegiatan dan antar jenis belanja. Kemudian keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan; keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa,” tukasnya. (erl)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required