Tiga Tahun Buron, DPO Kasus Komputer dan Aplikasinya di DPPKBMD Pemkot Tomohon Berhasil Ditangkap Kejagung

Kamis, 19 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Alfonsius Gebhard Loe Mau SH MH

Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Alfonsius Gebhard Loe Mau SH MH

TOMOHON (wartasulut.co.id) — Setelah ditetapkan tersangka pada tahun 2019, AR alias Aris menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon selama tiga tahun. Namun, pelarian Aris akhirnya kandas dan berhasil ditangkap Tim Tabut Kejagung RI di Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, sekira Pukul 13.00 WIB, Rabu (18/5/2022).

Aris merupakan Direktur Perusahaan yang menjadi pemenang proyek Pengadaan Komputer dan Aplikasinya di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon tahun 2013 silam. Dalam proyek tersebut, terjadi tindak pidana korupsi, dan sejak ditetapkan tersangka, Aris menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Alfonsius Gebhard Loe Mau SH MH. Dimana, Kejari Tomohon telah berkoordinasi dengan Kejagung terkait pengejaran terhadap Aris ini.

“Saat ini, Aris sudah ditahan atau dititipkan di Rutan Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan (Jaksel). Nanti ada tim dari Kejari Tomohon yang akan menjemput tersangka,” kata Alfonsius, Kamis (19/5/2022).

Ditambahkannya, bahwa sesuai rencana Aris akan tiba di Kota Tomohon Jumat (20/5/2022) esok.

“Hari ini, ada dua Jaksa dari Kejari Tomohon yang akan menjemput tersangka. Sementara itu, untuk perkembangan kasus ini, tergantung pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Aris. Dimana, sudah ada juga beberapa saksi yang telah dimintai keterangan,” tukasnya.

Diketahui, selain AR, sebelumnya Kejari Tomohon sudah memvonis mantan PPK JEI alias Jerry  pengadaan proyek berbanderol Rp.1,7 Miliar. JEI terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair,  divonis hukuman empat tahun penjara potong masa tahanan dan denda Rp 200 juta. (erl)

Berita Terkait

Johnru dan Hendrik Mamuaya Berdamai
Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan
Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan
Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri
Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini
Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:16

Johnru dan Hendrik Mamuaya Berdamai

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:36

Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:33

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03

Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri

Sabtu, 5 September 2026 - 21:52

Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini

Berita Terbaru

 Johnru (kanan) dan Hendrik Mamuaya (kiri) menandatangani Akta Perdamaian dihadapan Notaris

Tomohon

Johnru dan Hendrik Mamuaya Berdamai

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:16

Tomohon

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:33