Tiga Tahun Buron, DPO Kasus Komputer dan Aplikasinya di DPPKBMD Pemkot Tomohon Berhasil Ditangkap Kejagung

Kamis, 19 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Alfonsius Gebhard Loe Mau SH MH

Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Alfonsius Gebhard Loe Mau SH MH

TOMOHON (wartasulut.co.id) — Setelah ditetapkan tersangka pada tahun 2019, AR alias Aris menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon selama tiga tahun. Namun, pelarian Aris akhirnya kandas dan berhasil ditangkap Tim Tabut Kejagung RI di Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, sekira Pukul 13.00 WIB, Rabu (18/5/2022).

Aris merupakan Direktur Perusahaan yang menjadi pemenang proyek Pengadaan Komputer dan Aplikasinya di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon tahun 2013 silam. Dalam proyek tersebut, terjadi tindak pidana korupsi, dan sejak ditetapkan tersangka, Aris menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Alfonsius Gebhard Loe Mau SH MH. Dimana, Kejari Tomohon telah berkoordinasi dengan Kejagung terkait pengejaran terhadap Aris ini.

“Saat ini, Aris sudah ditahan atau dititipkan di Rutan Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan (Jaksel). Nanti ada tim dari Kejari Tomohon yang akan menjemput tersangka,” kata Alfonsius, Kamis (19/5/2022).

Ditambahkannya, bahwa sesuai rencana Aris akan tiba di Kota Tomohon Jumat (20/5/2022) esok.

“Hari ini, ada dua Jaksa dari Kejari Tomohon yang akan menjemput tersangka. Sementara itu, untuk perkembangan kasus ini, tergantung pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Aris. Dimana, sudah ada juga beberapa saksi yang telah dimintai keterangan,” tukasnya.

Diketahui, selain AR, sebelumnya Kejari Tomohon sudah memvonis mantan PPK JEI alias Jerry  pengadaan proyek berbanderol Rp.1,7 Miliar. JEI terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair,  divonis hukuman empat tahun penjara potong masa tahanan dan denda Rp 200 juta. (erl)

Berita Terkait

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon
DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025
Pemkot Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025
Wawali Tomohon Pimpin Apel Perdana Setelah Libur Nasional
Kadis Pariwisata Tomohon Jadi Narasumber Pelatihan Pemandu Wisata Muda
Tomohon Tampilkan Tarian Kabasaran di Festival  Pecinan TMII

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:22

Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:12

DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 21:44

Pemkot Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 21:37

Wawali Tomohon Pimpin Apel Perdana Setelah Libur Nasional

Berita Terbaru

Advertorial

‎DPRD Tomohon Sampaikan Rekomendasi LKPJ Wali Kota TA 2025

Jumat, 24 Apr 2026 - 22:09