SAS Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Pengumuman Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota
TOMOHON (wartasulut)— Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA melalui Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Terpilih Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengumuman Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bertempat di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, Senin (25/01/2021).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene dan Erens Kereh AMKL.
Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan dalam sambutannya mengatakan pengesahan pengangkatan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kota tomohon yang disampaikan oleh DPRD Kota Tomohon kepada Menteri melalui Gubernur.
Pengesahan pengangkatan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih dilakukan oleh menteri dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap. dimana surat keputusan dprd selanjutnya akan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Provinsi Sulawesi Utara untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan sebagai walikota dan wakil Walikota Tomohon periode 2021-2026.
Oleh karena itu dalam rapat paripurna ini dilaksanakan penandatanganan surat keputusan DPRD tentang pengumuman hasil penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota kota tomohon terpilih tahun 2020. kami ucapkan selamat kepada calon walikota dan wakil Walikota Tomohon terpilih pada pilkada 9 desember 2020.
“Selanjutnya pada kesempatan ini kami mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi yang luar biasa kepada Forkopimda, satuan pengamanan, para camat dan lurah. atas penyelenggaraan pilkada oleh KPU dan Panwaslu, PPK, PPS dan KPPS serta instansi lainnya, yang secara khusus telah terlibat secara langsung dalam proses pilkada serentak tahun 2020 di kota tomohon,” ujar SAS.
Pemerintah daerah tentu akan selalu mendukung tugas dan fungsi serta wewenang DPRD Kota Tomohon sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku demi pembangunan dan kemajuan kota tomohon di masa yang akan datang. (sml)