Penetapan Zona Merah Covid-19 di Tomohon Tidak Benar

TOMOHON, (wartasulut) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Sekretaris Kota Kota Ir Harold V Lolowang MSc MTh membantah postingan yang ada di media sosial bahwa Kelurahan Matani I, Matani II dan Matani III ditetapkan Zona Merah akibat Covid-19 dengan meninggalnya salah satu warga yang ada di Kelurahan Matani II yang terkonfirmasi Positif Covid-19.

Menurutnya, postingan yang beredar tersebut sama sekali tidak benar dan jangan mudah percaya. Sebab, hingga saat ini tak ada penetapan Zona Merah di Kota Tomohon berkaitan dengan Covid-19 meskipun ada yang meninggal setelah terkonfirmasi positif Covid-19.

”Yang berhak menetapkan itu adalah Kementerian Kesehatan. Sementara hingga saat ini tidak ada penetapan Zona Merah,” jelas Lolowang seraya menambahkan postingan di media sosial tersebut tidak benar. (sml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *