Rakorev DAK Tahun 2019 Dihadiri Oleh Asisten Perekonomian

Kamis, 10 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut)—Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA yang diwakili oleh Asisten Perekonomian Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Djoike Karouw MSi, menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun Anggaran 2019 yang bertempat di Ruang Rapat Lt 3 Setda Kota Tomohon, Kamis (10/10/2019).

Hadiri juga dalam rapat tersebut Kepala KPPN Wayan Junewa, Kasie PPA IIB Kanwil Dirjen Perbendaharaan Prov Sulut, serta para Kepala Dinas.

Dalam Laporan yang dibacakan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi mengatakan, Dalam rangka percepatan panyaluran DAK Fisik Tahap I TA. 2019, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Penyaluran DAK Fisik dilakukan per jenis dan per bidang secara bertahap. Tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli sebesar 25% dari pagu alokasi. Tahap II paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober sebesar 45% dari pagu alokasi. Tahap III paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan.

Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK Fisik Tahap II disampaikan pada Kementerian Keuangan RI paling lambat tanggal 21 Oktober 2019 berupa: Laporan realisasi penyerapan dana minimal 75 % dari dana yang diterima di RKUD. Laporan Capaian Output Kegiatan per jenis per bidang. Rekapitulasi SP2D. Laporan Hasil Review APIP. Setiap SKPD penerima DAK memasukkan dokumen persyaratan tersebut yang sudah diinput diaplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 14 Oktober 2019 di BPKPD Kota Tomohon untuk dilakukan verifikasi.

“Dalam hal pemenuhan persyaratan Pencairan DAK Fisik tahap II belum diterima oleh Kementerian Keuangan sampai dengan batas waktu maka penyaluran Dana DAK Fisik tersebut tidak dapat dilakukan, dan Rekapitulasi DAK FisikTahun 2019 per jenis dan per bidang terlampir,” tukas Mogi. (sml)

Berita Terkait

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon
Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:18

Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Senin, 15 Juni 2026 - 09:37

Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Berita Terbaru