Eman Irup Pemberian Remisi Narapidana Dalam Rangka Hut RI ke-74

Sabtu, 17 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut)—Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA menjadi Ispektur Upacara pemberian Remisi Narapidana dalam rangka memperingati HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019, bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon dan Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado di Tomohon, Sabtu (17/08/2019).

Turut hadir dalam upacara, Kepala LPKA Kelas II Tomohon sekaligus PLT LPP Kelas IIB Manado di Tomohon Tjahja Rediantana BC IP SH MH, mewakili Dandim 1302 Minahasa Danramil Kota Tomohon Kapten Inf Sulistyo, mewakili Ketua PN Tondano Wakil Ketua Djainudin Karanggusi SH MH, mewakili Kajari Tomohon Kasie Tipidum Dian Subdiana SH, Wakapolres Tomohon Kompol Desy Bolang SPd, jajaran pemerintah Kota Tomohon, jajaran LPKA dan LPP di Tomohon, dan Warga Binaan di LPKA dan LPP.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasona H Laoly yang dibacakan oleh Wali Kota Tomohon mengatakan, tahun ini sebagaimana tahun-tahun sebelumya, dalam rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia atas nama pemerintah memberikan remisi umum kepada 130.383 orang narapidana dan anak.

“Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan dengan tujuan, untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum, untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan,” kata Eman.

Sebagaimana Presiden Soekarno pernah mengatakan dalam salah satu pidatonya, “Bangsa yang tidak percaya kepada kekuatan dirinya sebagai suatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka”.

Wali kota menyerahkan langsung SK Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Umum. (sml)

Berita Terkait

Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan
Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan
Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri
Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini
Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:36

Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:33

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03

Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri

Sabtu, 5 September 2026 - 21:52

Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Berita Terbaru

Tomohon

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:33

Advertorial

DPRD Kota Tomohon Gelar Rapat Paripurna Bahas APBD 2027

Selasa, 15 Sep 2026 - 22:19