Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Wenur Pimpin Komisi 3 DPRD Tomohon Kunker Ke Badung

Wenur Pimpin Komisi 3 DPRD Tomohon Kunker Ke Badung

TOMOHON, (wartasulut) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Ir. Miky JL Wenur, MAP memimpin Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III  ke Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung Provinsi Bali, dengan materi ” Program Penguatan Pelaku Pendidikan dan Kebudayaan “, Jumat (10/05/2019) .
Dalam Kunker ini Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua DPRD Youddy Y Y Moningka SIP, bersama Ketua Komisi III Ladys F Turang SE ; Syenni S V Supit (wakil); Erens D Kereh AMKL (sekr); Doortje S. Mandagi (anggota); Janny R Watulangkow (anggota). Kunjungan kerja diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Badung,  I Made Mandi, S Pd, M Pd.
“Dalam kunjungan kerja ini DPRD Kota Tomohon ingin mendapatkan Informasi mengenai program yang ada di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Badung termasuk kiat-kiat pemerintah daerah dalam peningkatan kapasitas aparatur lebih khusus pelaku pendidikan” ujar Wenur.
Sementara itu I Made Mandi menjelaskan bahwa “Kabupaten Badung telah melakukan banyak terobosan diantaranya Pendidikan Gratis: yakni membebaskan biaya pendidikan bagi sekolah negeri tanpa terkecuali termasuk pengadaan seragam sekolah dan perlengkapan sekolah dari tingkat SD sampai SMP serta pengadaan laptop bagi siswa kelas 5 dan 6 SD untuk di pinjam pakai yang semuanya di bebankan dalam struktur APBD lewat program dan kegiatan di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga. Selanjutnya untuk sekolah swasta diberikan pendampingan dana BOS.”
“Disamping itu dalam rangka meningkatkan kapasitas serta pengembangan kompetensi bagi tenaga pendidik  diberikan bantuan beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi disamping pemberian tunjangan tambahan penghasilan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
Selain itu pemberian beasiswa bagi anak-anak berprestasi yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi sampai keluar negeri dengan perjanjian setelah menyelesaikan pendidikan wajib kembali  untuk mengabdi di Badung selama 5 Tahun.” Tambah Made Mandi. (erl)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required