Karouw Hadiri Sosialisasi PP No 12 Tahun 2019

Selasa, 9 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON, (wartasulut)—Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE AK diwakili Asisten Perekonomian Ir Djoike Karouw Msi menghadiri Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Mengenai Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, bertempat di Aula Rumah Dinas Wali kota Selasa(09/04/2019).

Wali kota dalam sambutan yang dibawakan Asisten Perekonomian mengatakan, sosialisasi mengenai PP No 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan pasal 353 dalam rangka memberi kepastian hukum terhadap tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 383 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Penerapan pp No 12 tahun 2017 sangatlah penting kita implementasikan dalam lingkup pemerintahan daerah khususnya untuk pemerintah daerah Kota Tomohon,” ujar Karouw.

Tujuan pelaksanaan sosialisasi meliputi; mencapai komitmen bersama dan turut berperan aktif dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah,  menciptakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta menuju pelaksanaan tugas yang berkualitas dan pelayanan yang prima serta tertib administratif, mewujudkan pemerintahan yang maju mandiri, bertanggung jawab dan martabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Pancasila.

“Saya berharap agar kegiatan ini dapat menjadi langkah yang baik untuk terwujudnya fungsi pembinaan dan pengawasan yang efektif serta bertintegritas dalam melaksanakan tugas pokok masing-masing di lingkungan pemerintah Kota Tomohon,” lanjut Karouw.

Tampak hadir Narasumber Bapak Frangky Zachawerus SH MH selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, jajaran pemerintah Kota Tomohon dan hadirin undangan. (sml)

Berita Terkait

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon
Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:18

Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Senin, 15 Juni 2026 - 09:37

Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Berita Terbaru