TOMOHON, (wartasulut) – Anggota DPRD Tomohon dari Fraksi Partai Golkar yang juga Ketua Komisi III, Ladys F Turang SE menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum di Kelurahan Paslaten Satu dan Paslaten Dua, Jumat (1/2/2019).
“Ini dilaksanakan agar masyarat Kota Tomohon mengetahui dan paham tentang Perda yang telah dihasilkan para wakil rakyat yang duduk di DPRD Kota Tomohon,” kata Turang.
Diketahui, kegiatan dibuka Sekretis DPRD Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP diwakili Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Tomohon Stenly Mokorimbang SH.
Selain Turang, Narasumber pada sosialisais tersebut adalah Kepala Bidang di Satpol PP Edwin Kalengkongan SE. (erl)
