Giliran Walian dan Uluindano yang Disosialisasikan Tentang Perda KTR
TOMOHON, (wartasulut)—Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kelurahan Walian dan Uluindano, Selasa (29/1/2019).
Narasumber sosialisasi adalah Anggota DPRD Tomohon Dortje S Mandagi dan dari Dinas Kesehatan Veronika Renwarin Skep.
‘’Tentunya melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat sudah tahu dan paham apa-apa saja yang dilarang dalam Perda KTR. Di situ telah ada lokasi-lokasi yang boleh dijadikan tempat merokok dan di mana yang tidak boleh,’’ tukas Sekretaris DPRD Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP. (erl)