Lolowang Hadiri Sosialisasi Kepatuhan Terhadap BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Selasa, 30 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON, (wartasulut)— Wali Kota Tomohon yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang M Sc menghadiri sekaligus memberi materi pada kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Terhadap Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Bagi Setiap Perusahaan yang Berada di Wilayah Kota Tomohon.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Convention Hall JMS Emas Tomohon ini dihadiri juga oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Eddy Winarko SH MH, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon Jeane Bolang SH MH, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon dr Deesje Liuw M BioMed, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Minahasa Ibu Andy Enny Tenry Abeng, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kota Tomohon Bapak Ikia Ulumudin, dan peserta dari perwakilan perusahaan yang ada di Kota Tomohon.

Sambutan Wali Kota Tomohon yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon mengatakan bahwa guna untuk lebih meningkatkan pemahaman tentang sistem jaminan sosial nasional di kalangan pengusaha dan pekerja di wilayah Kota Tomohon dan dikaitkan dengan masalah-masalah hubungan industrial dewasa ini, maka dipandang perlu diadakan sosialisasi ini agar para pengusaha dapat mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sistem jaminan sosial ini berfungsi untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat termasuk bagi pekerja/buruh, sehingga dapat memberikan ketenangan dalam bekerja.” Tukas Lolowang

Dalam sambutannya Kajari Tomohon menjelaskan bahwa kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum untuk instansi pemerintah baik itu BUMN maupun BUMD termasuk dalam hal ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang meminta bantuan hukum dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara.

BPJS Kesehatan cabang Tondano berdasarkan MoU nomor B-182/R.1.15/GS/05/2018 telah memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaaan Negeri Tomohon untuk menyelesaikan permasalahan terkait ketidakpatuhan badan usaha di wilayah Tomohon dalam memenuhi kewajibannya sebagai pemberi kerja untuk membayar iuran dan/atau mendaftarkan para pekerjanya. (sml)

Berita Terkait

Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan
Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan
Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri
Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini
Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:36

Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:33

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03

Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri

Sabtu, 5 September 2026 - 21:52

Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Berita Terbaru

Tomohon

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:33

Advertorial

DPRD Kota Tomohon Gelar Rapat Paripurna Bahas APBD 2027

Selasa, 15 Sep 2026 - 22:19