Peraturan Perundang-Undangan Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 Disosialisasikan

Rabu, 26 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON, (wartasulut)—Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak diwakili oleh Sekretaris Daerah Ir H V Lolowang MSc menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, yang dilaksanakan di Rumah Dinas Walikota, Rabu (26/9/28).

Walikota dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah mengatakan bahwa berbagai macam permasalahan mengenai buruknya pelayanan public seperti rendahnya kualitas pelayanan publik, tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang dalam bentuk KKN, birokrasi yang panjang atau tidak jelas standar operasional pelayanan public pada suatu instansi sering dikeluhkan oleh mayuarakat.

“Pemerintah sebagai pembuat kebijakan seharusnya mempertahankan atau memelihara sesuatu yang baik tentang kota dan berupaya merencanakan pertumbuhan dan perubahannya.” Ujar sekot.

“Lembaga Ombudsman adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi pelayanan public dari setiap instasi pemerintahan. Untuk itu dihimbau kepada para lurah, camat dan para kepala SKPD agar sedapat mungkin jangan sampai terjadi laporan-laporan masyarakat kepada Ombudsman. Karena itu, tetap bekerja sesuai prosedur dengan mengutamakan pelayanan yang prima terhadap masyarakat.” Tegas Sekot.

“Namun apabila ada laporan ato permasalahan dari masyarakat menyangkut pelayanan public dan sudah berkali-kali, hal ini akan menjadi penilaian dari saya sebagai sekretaris daerah selaku ketua baperjakat.” Tambahnya.

Sebelumnya, Kabag Hukum Setda Denny M Mangundap SH dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka mewujudkan kota tomohon yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan menjadi daerah yang unggul dalam pelayanan public yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Turut hadir dalam kegiatan ini kepala Ombudsman RI Perwakilan Prov Sulut Ibu Helda R Tirajoh, Inspektur Kota Tomohon Ir Djoike Karouw MSi, jajaran Pemkot Tomohon, para Lurah dan camat. (sml)

Berita Terkait

Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan
Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan
Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri
Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini
Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:36

Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:33

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03

Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri

Sabtu, 5 September 2026 - 21:52

Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Berita Terbaru

Tomohon

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:33

Advertorial

DPRD Kota Tomohon Gelar Rapat Paripurna Bahas APBD 2027

Selasa, 15 Sep 2026 - 22:19