Dua Menteri Resmikan Wale Kabasaran Jadi Mal Pelayanan Publik
TOMOHON (wartasulut) — Kantor Pelayanan Publik Kota Tomohon Wale Kabasaran akhirnya berubah status. Pusat Pelayanan Publik yang merupakan terobosan dari Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman dan Wakil Walikota (Wawali) Syerly Adelyn Sompotan tersebut kini resmi menjadi Mal Pelayanan Publik.
Mal Pelayanan Publik Wale Kabasaran Kota Tomohon ini diresmikan oleh dua Menteri, masing-masing Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, didampingi Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Madsuni dan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Bambang Waskito.
Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam laporannya mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pemerintah Pusat, khususnya Menpan-RB yang telah mendorong Kota Tomohon, untuk bersama menyukseskan pelaksanaan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu, guna percepatan masyarakat dalam berusaha.
Menurut dia, dibangunnya Mal Pelayanan Publik Wale Kabasaran berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenpan-RB bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, beberapa waktu lalu.
Begitu juga dengan pelayanan publik di bidang hukum, khususnya pelayanan keimigrasian di kantor pelayanan publik, yang merupakan tindak lanjut MoU yang telah ditandatangani antara Pemkot Tomohon dengan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie. Di mana, Kota Tomohon saat ini telah melayani pembuatan paspor untuk seluruh warga NKRI.
Wali Kota menjelaskan, peresmian Mal Pelayanan Publik ini sejalan dengan visi-misi Dedicated Emas dari pasangan Walikota dan Wawali Tomohon.
”Kami berharap, dengan hadirnya MPP ini, bisa mengitegrasikan berbagai layanan, baik instansi pusat, BUMN, BUMD dan swasta dalam satu lokasi yang sama. Kemudian menyederhanakan persyaratan prosedur dan sistem, meningkatkan komitmen kerja sama dan sinergi antara penyedia jasa layanan,” kata Wali Kota.
Ia menjelaskan, jenis-jenis layanan yang ada di Mal Pelayanan Publik Wale Kabasaran, yakni 98 layanan perizinan, 135 layanan non perizinan yang disesuaikan oleh organisasi perangkat daerah yang melayani di lokasi tersebut, serta instansi vertikal seperti BUMN, BUMD dan perbankan.
Selain itu, karta Dia, Mal Pelayanan Publik ini dilengkapi dengan sarana dan prasarana dari lantai satu hingga di lantai tiga. (lks)