Pansus PSU Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN
TOMOHON (wartasulut) — Konsultasi Panitia Khusus (Pansus) Penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) perumahan dan permukiman DPRD Tomohon melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), Kamis (12/4/201) hari ini.
Ketua Pansus James Kojongian ST saat memaparkan maksud konsultasi mengatakan, pihaknya ingin mengetahui maksud dari pasal 12 dan 13 Permendagri Nomor 9/2009 soal Penyerahan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan dan Permukiman.
”Kami ingin konsultasikan peranan pemerintah maupun developer dalam aturan tersebut agar ketika menetapkan Perda tidak akan salah,” kata Kojongian.
Diketahui, rombongan di bawah pimpinan Wakil Ketua DPRD Tomohon Youddy YY Moningka SIP diterima Sekretaris Dirjen Allen Saputra didampingi Kabag Humas Harison Mokodompis.
Dikatakan Saputra, Permasalahan yang sering ditemui di lapangan adalah soal sarana umum yang tidak diserahkan kepada pemerintah daerah.
”Badan Pertanahan di daerah harus memperhatikan kelengkapan berkas penyerahan sarana umum dari pihak developer kepada pemerintah daerah. Harus ada itu baru diserahkan awrtifikatnya,” tukasnya seraya menambahkan biaya sertifikat dibebankan kepada developer.
Di sisi lain, Saputra meminta kepada pemerintah daerah agar melengkapi aturan soal Penyerahan PSU agar nantinya tidak menimbulkan masalah. Sebab, banyak ditemui ada developer yang tidak memenuhi kewajibannya, namun belum ada aturan untuk melakukan penindakan atau semacamnya.
Turut dalam konsultasi Wakil Ketua Pansus Cherly Mantiri SH, Piet HK Pungus SPd, Frets Keles ST, Djemmy Sundah SE, Harun Lullulangi, Syenni Supit, Michael Lala serta Dortje Mandagi. Dari eksekutif Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Ir Enos Pontororing MSi didampingi staf. (erl)