Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Pertama di Sulut, Tomohon Miliki Kantor Pelayanan Publik ‘Wale Kabasaran’

Pertama di Sulut, Tomohon Miliki Kantor Pelayanan Publik ‘Wale Kabasaran’

TOMOHON (wartasulut) – Pemerintah Kota Tomohon dibawa pimpinan Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak dan Wakil Wali Kota Tomohon, Syerly Adelin Sompotan terus melakukan berbagai terobosan untuk mensejaterahkan rakyat Tomohon.

Terbukti, Kota Tomohon secara resmi telah memiliki Kantor Pelayanan Publik yang juga di sebut rumah pelayanan public “Wale Kabasaran”. Dimana telah dilaksanakan grand opening yang dirangkaikan dengan launching aplikasi pelayanan perijinan dan non perijinan secara elektronik, di eks kantor Wali Kota Tomohon, Selasa (10/10/2017).

“Ini merupakan kantor pelayanan publik pertama dan untuk saat ini satu-satunya di Sulawesi Utara. Kantor pelayanan publik “Wale Kabasaran” Kota Tomohon akan melayani masyarakat dengan prima dalam satu atap,” kata Eman.

Dia juga menjelaskan, bahwa didalam kantor tersebut terdapat pelayanan perijinan/non perijinan, kependudukan dan pencatatan sipil, pelayanan PBB PB2, pengaduan, perbaikan, pembayaran, layanan perbankan Bank SULUT-GO, BNI 46, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenaga kerjaan, Taspen, pelayanan samsat, PDAM, pembayaran rekening listrik, telepon, tiket, pulsa, kepariwisataan, perdagangan/industri, serta fasilitas pendukung ruang coment canter, galery Atm, perpustakaan, cafe dan ruang tunggu yang nyaman.

“Di tahun 2018 nanti, akan lebih menarik. Karena, akan dibangun fasilitas ruang terbuka hijau dengan taman bunga, untuk rekreasi dan olah raga, ruang bermain anak, ruang menyusui, ruang klinik, waserda dan lain sebagainya,” jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa hadirya kantor pelayan publik tentu memberikan dampak positif bagi kemajuan Kota Tomohon.

“Hal ini merupakan salah satu visi misi kami yakni peningkatan pelayanan publik, cepat tepat dan berjalan dengan aturan disesuaikan juga dengan UU No 23 tahun 2014 untuk Kesejahteraan Umum, guna meningkatkan pelayan public,” tukasnya. (erl)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required