Penagihan PBB-P2 Terus Digenjot

Senin, 18 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON, (wartasulut) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon terus menggenjot penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mengingat batas waktu hanya sampai 31 Oktober 2017. Untuk itu, Pemkot Tomohon melalui Badan Keuangan Daerah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi aparatur pengelola PBB-P2, dilaksanakan di Aula Megfra, Senin (18/9/2017).

Kegiatan tersebut dibuka Wali Kota Tomohon ,Jimmy F Eman SE Ak diwakili Sekretaris Kota Ir Harold V Lolowang MSc MTh. Saat membacakan sambutan wali kota, Lolowang mengatakan, dalam rangka meningkatkan kapasitas Fiskal Daerah, melalui Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah telah diberikan kewenangan untuk memungut pajak (taxing power).
Menurutnya, ada empat perubahan fundamental yang diatur dalam undang-undang tersebut yakni pertama, mengubah penetapan pajak daerah dan retribusi daerah dari open-list system menjadi closedlist system.

Kedua, memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah melalui perluasan basis pajak daerah dan retribusi daerah, penambahan  jenis pajak baru yang dapat dipungut oleh daerah dan pemberiaan diskresi kepada daerah untuk menetapkan tarif sesuai batas tarif maksimum dan minimum yang ditentukan.

Ketiga, memperbaiki sistem pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui kebijakan bagi hasil pajak provinsi kepada Kabupaten dan Kota dan kebijakan earmarking untuk jenis pajak daerah tertentu.

Keempat, meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan daerah dengan mengubah mekanisme pengawasan dari sistem represif menjadi sistem preventif dan korektif.
‘’Bimtek ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Tomohon untuk menjawab permasalahan yang berkaitan dengan kesiapan sumber daya manusia  pengelola PBB – P2,’’ kata Lolowang.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi dalam laporannya menjelaskan, kegiatan akan berlangsung selama tiga hari dengan peserta para lurah dan operator PBB dan pendata PBB.
“Dalam kegiatan ini diajarkan tentang Pelayanan PBB P2 yang terdiri dari Form Permohonan, Cetak Dokumen dan Cetak Ulang Tanda Terima, Pembayaran Individu dan Kolektif, serta pendataan Form SPOP dan Form LSPOP,’’ tukas Mogi. (erl)

 

Berita Terkait

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon
Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:18

Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Senin, 15 Juni 2026 - 09:37

Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Berita Terbaru