Penagihan PBB-P2 Terus Digenjot
TOMOHON, (wartasulut) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon terus menggenjot penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mengingat batas waktu hanya sampai 31 Oktober 2017. Untuk itu, Pemkot Tomohon melalui Badan Keuangan Daerah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi aparatur pengelola PBB-P2, dilaksanakan di Aula Megfra, Senin (18/9/2017).
Kegiatan tersebut dibuka Wali Kota Tomohon ,Jimmy F Eman SE Ak diwakili Sekretaris Kota Ir Harold V Lolowang MSc MTh. Saat membacakan sambutan wali kota, Lolowang mengatakan, dalam rangka meningkatkan kapasitas Fiskal Daerah, melalui Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah telah diberikan kewenangan untuk memungut pajak (taxing power).
Menurutnya, ada empat perubahan fundamental yang diatur dalam undang-undang tersebut yakni pertama, mengubah penetapan pajak daerah dan retribusi daerah dari open-list system menjadi closedlist system.
Kedua, memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah melalui perluasan basis pajak daerah dan retribusi daerah, penambahan jenis pajak baru yang dapat dipungut oleh daerah dan pemberiaan diskresi kepada daerah untuk menetapkan tarif sesuai batas tarif maksimum dan minimum yang ditentukan.
Ketiga, memperbaiki sistem pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui kebijakan bagi hasil pajak provinsi kepada Kabupaten dan Kota dan kebijakan earmarking untuk jenis pajak daerah tertentu.
Keempat, meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan daerah dengan mengubah mekanisme pengawasan dari sistem represif menjadi sistem preventif dan korektif.
‘’Bimtek ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Tomohon untuk menjawab permasalahan yang berkaitan dengan kesiapan sumber daya manusia pengelola PBB – P2,’’ kata Lolowang.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi dalam laporannya menjelaskan, kegiatan akan berlangsung selama tiga hari dengan peserta para lurah dan operator PBB dan pendata PBB.
“Dalam kegiatan ini diajarkan tentang Pelayanan PBB P2 yang terdiri dari Form Permohonan, Cetak Dokumen dan Cetak Ulang Tanda Terima, Pembayaran Individu dan Kolektif, serta pendataan Form SPOP dan Form LSPOP,’’ tukas Mogi. (erl)