DPRD Setujui Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016 Kota Tomohon Jadi Perda
TOMOHON (wartasulut) — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun 2016 disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD Tomohon, Jumat 21/7/2017).
Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur didampingi Wakil Ketua Carrol Senduk SH dan Youdy Moningka SIP.
Ranpeda disetujui semua fraksi di DPRD Tomohon yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra lewat pendapat akhir.
Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon, melalui fraksi-fraksi DPRD yang dengan penuh kesungguhan telah mengkritisi, menanggapi, bahkan memberikan masukan-masukan baik dalam tahapan penyampaian, tahapan pemandangan umum sampai penyampaian laporan badan anggaran dan pendapat akhir fraksi.
Walikota Tomohon mengemukakan beberapa hal terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2016 yaitu Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016 ini telah melalui mekanisme seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara dan mendapat opini Unqualified Opinion (Wajar Tanpa Pengecualian).
‘’Untuk hasil temuan dalam laporan pemeriksaan BPK-RI sementara ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen atas rencana aksi Pemerintah Kota Tomohon yang telah disampaikan ke pihak BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara,’’ tukas wali kota.
Hadir dalam Rapat Paripurna, Wakapolres Tomohon Kompol Dewa Made Palguna SH SIK, Mewakili Dandim 1302 Minahasa Lettu Inf Sulistyo (Pasi Ops Kodim 1302 Minahasa), Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang beserta jajaran Pemkot Tomohon. (erl)