2018, Perda Kawasan Tanpa Rokok Diterapkan

Rabu, 14 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut)—Kendati telah ada Perda Nomor 11/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, namun pemberlakuannya tidak langsung diterapkan karena perlu sosialisasi ke masyarakat. Kepala Bagian Hukum Setdakot Tomohon Denny Mangundap SH mengatakan, Perda tersebut akan resmi diberlakukan Januari 2018 mendatang.

”Ya, perlu dilakukan sosialisasi dulu ke masyarakat dan ini memang butuh waktu. Akhirnya ditetapkan pemberlakuannya dimulai Januari 2018,” ujar Mangundap di sela-sela Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Perda Nomor 11/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Ruang Sidang Kantor DPRD Tomohon,” kata Mangundap, Selasa (13/6/2017).

Dalam laporannya, Mangundap menjelaskan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang baik tentang bagaimana mengantisipasi serta mengatasi masalah-masalah dalam pelaksanaan pemerintah daerah. Kawasan Tanpa Rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

Sosialisasi itu sendiri menghadirkan para lurah dan camat yang nantinya akan melanjutkannya ke masyarakat.

Pemkot Tomohon Melalui Sekretaris Kota Ir Harold V Lolowang MSc MTh pada kesempatan tersebut mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan akan memberikan arti dan makna yang besar dalam upaya mewujudkan aparatur Pemerintah Kota Tomohon dalam pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan serta tugas pokok dan fungsi masing-masing.

”Setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara termasuk Kota Tomohon dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara termasuk Kota Tomohon,” kata Lolowang.

Turut hadir dalam sosisalisasi tersebut Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur yang mensupport pemberlakuan Perda tersebut demi kesehatan masyarakat.

”Jika masyarakat sehat, tentunya dalam melaksanakan aktivitas penbangunan tidak akan terhambat sehingga boleh berjalan dengan baik,” tukas Wenur. (erl)

 

Berita Terkait

Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan
Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan
Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri
Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini
Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:36

Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:33

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03

Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri

Sabtu, 5 September 2026 - 21:52

Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Berita Terbaru

Tomohon

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:33

Advertorial

DPRD Kota Tomohon Gelar Rapat Paripurna Bahas APBD 2027

Selasa, 15 Sep 2026 - 22:19